Ini Langkah Lapor Pajak Secara Online
Jakarta - Penyampaian SPT Tahunan tinggal hitungan hari. Apabila tidak memiliki banyak waktu untuk menyambangi kantor pajak, kita dimungkinkan untuk melakukan pelaporan secara online.
Sejatinya pelaporan SPT Tahunan secara online tidak jauh berbeda dengan cara manual. Hanya saja kita tidak perlu menyerahkan sejumlah data ke kantor pajak. Kita cukup memasukkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Untuk lebih detailnya, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman djponline.pajak.go.id.
2. Ketika masuk ke halaman Login, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila Anda belum memiliki akun, bisa mendaftar terlebih dulu.
Namun ketika mendaftar, pastikan Anda sudah memiliki E-Fin. Untuk mendapatkan E-Fin, Anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa surat permohonan e-Fin yang dapat didownload di situs Ditjen Pajak.
3. Setelah berhasil login, kita akan diantarkan ke halaman muka one-stop tax services. Kemudian pilih tombol E-Filing, dilanjutkan dengan tombol Buat SPT.
4. Akan muncul sejumlah pertanyaan yang harus dijawab:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?
Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S dan 1770 SS maka Anda mengklik tombol tidak.
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta?
Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka Anda mengklik tombol tidak
- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta?
Apabila penghasilan Anda lebih kurang dari Rp 60 juta, maka Anda mengklik Ya. Lalu akan muncul tombol SPT 1770 SS. Sementara bila menjawab tidak, akan tampil opsi menggunakan formulir 1770 S. Disarankan memilih opsi Dengan Panduan.
5. Memasukkan data.
Pengisian E-Filing 1770 SS
- Isi data formulir. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan. Lalu pilih status SPT, setelah itu tekan tombol Berikutnya.
- Lengkapi semua isian bagian A. Pajak Penghasilan. Isikan sesuai dengan bukti potongan A1/A2.
- Isi bagian B bila Anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan dan yang dikecualikan dari objek pajak.
- Pada bagian C, isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang dimiliki.
- Akan muncul pernyataan. Sebaiknya dibaca dengan seksama, bila setuju centang pada opsi yang ada, lalu klik berikutnya.
- Langkah selanjutnya mengirim SPT. Klik tombol 'Di Sini'. Masukkan email atau nomor ponsel.
- Ditjen Pajak akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau ponsel. Catat kode tersebut dan masukkan ke laman pengiriman sebelumnya. Kemudian klik tombol Kirim SPT.
- Jika berhasil akan muncul di bagian Daftar SPT halaman muka E-Filing.
Pengisian E-Filing 1770 S
- Isi data formulir. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan. Lalu pilih status SPT, setelah itu tekan tombol berikutnya.
- Lengkapi semua isian bagian A jika Anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat Final. Klik tombol Tambah + bila ingin menambahkan. Jika sesuai, klik tombol Daftar Harga.
- Pada bagian B, jika tahun sebelumnya sudah mengisi SPT 1770 S melalui e-filling, klik tombol Harta Pada SPT Tahun Lalu. Bila Anda belum melakukannya, tekan tombol Tambah +.
- Akan muncul jendela Harta Baru. Isikan semua harta yang dimiliki satu persatu. Setelah selesai, klik tombol Simpan dilanjutkan dengan menekan tombol Daftar Utang.
- Lakukan hal yang sama pada Daftar Utang dan Daftar Keluarga. Jika sudah mengisinya tahun lalu, cukup klik Daftar Harta/Utang/Keluarga Tahun Lalu. Jika belum pernah mengisi, tekan tombol Tambah +. Bila telah terisi semua klik tombol Langkah Berikutnya.
- Tahap selanjutnya kita diminta untuk mengisi sejumlah lampiran. Pada bagian A untuk penghasilan neto dalam negeri lainnya atau tidak termasuk penghasilan dikenakan PPh Final dan tidak bersifat Final.
- Pada bagian B, isikan data jika ada penghasilan bukan objek pajak. Apabila tida ada, lewati saja dan lanjut ke bagian C untuk mengisikan pemotongan dan pemungutan PPh.
- Bagian C ini akan terisi otomatis jika pemberi kerja Anda menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Jika kosong, Anda harus mengisi secara manual dengan menekan tombol Tambah +. Setelah selesau, klik Langkah Berikutnya.
- Selanjutnya kita diminta untuk mengisi data Induk SPT. Mulai dari Identitas, Penghasilan Netto, Penghasilan Kena Pajak hingga angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya.
- Periksa kembali data yang telah diisi, bila benar centang Setuju pada bagian Pernyataan.
- Setelah mengklik Langkah Berikutnya, proses selanjutnya mengirimkan SPT. Klik tombol 'Di Sini'. Masukkan email atau nomor ponsel.
- Ditjen Pajak akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau ponsel. Catat kode tersebut dan masukkan ke laman pengiriman sebelumnya. Kemudian klik tombol Kirim SPT.
- Jika berhasil akan muncul di bagian Daftar SPT halaman muka E-Filing.
sumber : http://inet.detik.com/read/2016/03/22/065658/3170081/398/ini-langkah-lapor-pajak-secara-online