Menebak Jalan Keluar Pemerintah Atasi Persoalan Angkutan Umum Online
Jakarta -
Kisruh antara taksi reguler dengan taksi berbasis aplikasi masih belum menemui titik temu yang melegakan. Terbukti dari aksi demonstrasi para sopir taksi reguler pada Selasa kemarin menunjukkan ketidakpuasan atas sikap pemerintah yang belum tegas.
Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mempelajari dengan cermat industri taksi reguler dan online. Presiden Jokowi akan mempelajari dengan cermat peraturan yang ada.
"Presiden 15 menit lalu, baru saja mengatakan kepada saya, akan mempelajari dengan cermat. Kominfo dan Kemenhub akan duduk bersama," kata Luhut dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 22 Maret 2016.
Luhut mengakui bahwa pemerintah tidak mengantisipasi berkembangnya teknologi yang membuat moda transportasi berbasis aplikasi menjamur seperti saat ini. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak diatur tentang adanya ojek online seperti Go-Jek.
Untuk segera mengatasi hal tersebut, Luhut pun menyebut nantinya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan duduk bersama membahas konflik taksi konvensional dengan layanan transportasi online tersebut. Luhut meminta kepada semua pihak untuk memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan layanan transportasi online ini. Dia juga meminta pihak Blue Bird, Express, Go-Jek, GrabCar dan Uber menahan diri selama pemerintah mencari solusi.
"Saya minta kepada semua tidak ada provokator. Kepada taksi baik Blue Bird maupun Exspress, Go-Jek untuk mehanan diri tidak melakukan sweeping seperti tadi," kata Luhut.
Pihak taksi reguler menggemborkan agar pemerintah menghapus saja transportasi umum berbasis aplikasi online. Namun Luhut menegaskan bahwa cara itu tidak menyelesaikan masalah.
"Kalau kita tutup aplikasi nanti beberapa ratus ribu lagi yang ribut. Enggak selesaikan masalah, nanti ada yang ribut lagi. Jadi enggak sesederhana itu, karena tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan," kata Luhut.
Pun dengan kemungkinan untuk merevisi UU LLAJ, atau penyelarasan aturan yang ada, Luhut mengatakan tak menutup kemungkinan. "Kita lihat revisi UU bisa setahun dua tahun, bukan gampang itu, atau tidak cari format yang pas, kita lihat apa yang terbaik," jelas Luhut.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan tidak perlu dilakukan perubahan regulasi atau undang-undang terkait hal itu. Jonan mengatakan bahwa asas keadilan yang dimaksud Presiden Jokowi yaitu semua angkutan umum diperlakukan sama.
"Saya kira enggak perlu diubah (regulasinya). Sudah ada semua, tinggal ikuti. Apa yang perlu diubah? Asas keadilan itu semua platform sama, urus izin, badan usaha, gitu loh, kalo sopir SIM A umum ya SIM A umum semua, itu asas keadilan," kata Jonan.
Kemudian, Menkominfo Rudiantara menyebut kalau izin tersebut masih diproses di pemerintah DKI. Rudi menyebut ketetapan suatu pemilik transportasi untuk berbadan hukum sangat penting untuk mengetahui penanggungjawabnya.
"Sudah dikeluarkan oleh Menteri Koperasi dan UMK izinnya. Itu dibawa penerima izin BTSP ke kepala dinas, sekarang diproses di dinas dan BTSP-nya DKI, sudah koordinasi sama pak gubernur," kata Rudiantara.
"Sekarang pun pelat hitam bisa, rental car pelat hitam, tapi itu aturan perhubungan, saya ikuti aturan perhubungan karena bukan saya yang ngatur," imbuhnya.
(dhn/dhn)
sumber :www.detik.com