Penjual Ikan Diberikan Peringatan Keras
Para penjual ikan yang masih berjualan di beberapa tempat di luar area Pasar Wamanggu, telah diberikan peringatan keras agar menempati tempat-tempat yang telah dipersiapkan. Jika peringatan tak dipatuhi, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan.
Hal itu diungkapkan Kepala Pasar Wamanggu, Robertus Anggawen kepada wartawan Kamis (9/6/2016). “Kita telah memberikan peringatan agar tempat yang telah dipersiapkan di dalam, agar dimanfaatkan penjual ikan. Tidak lagi berjualan di lokasi atau tempat yang dilarang. Karena itu akan mengganggu dikala orang berbelanja atau melintas menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, beberapa waktu lalu, aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penertiban terhadap para penjual khususnya Mama-Mama Papua yang berjualan di pinggir jalan di luar Pasar Wamanggu. Kini mereka sudah menempati tempat di dalam yang dipersiapkan.
“Saya akui masih ada beberapa yang berjualan di pinggir jalan dan itu akan disampaikan secara baik-baik agar dapat menempati beberapa los maupun petak di dalam. Sehingga lebih memudahkan dalam melakukan kontrol,” katanya.
Kepala Satpol PP Merauke, Rama Dayanto mengaku, sudah menjadi tugas dan tanggungjawab mereka melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjuala di pinggir jalan atau tidak pada tempatnya.
Sebelum penertiban dilakukan, demikian Rama, pihaknya melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada pedagang agar mengangkat tempat jualan dan menempati di dalam Pasar Wamanggu yang telah disiapkan. Jika tidak diresponi baik, sudah pasti pembongkaran dilakukan.
http://tabloidjubi.com/2016/06/10/penjual-ikan-diberikan-peringatan-keras/