Surat Edaran Gubernur
Merauke, 15 Mei 2018 Kepada Yth. 1. Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Merauke 2. Para Pimpinan Instansi Vertikal, TNI dan POLRI se-Kabupaten Merauke 3. Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke 4. Para Kepala Distrik se-Kabupaten Merauke 5. Para Lurah se-Distrik Merauke 6. Para Kepala Sekolah se-Kabupaten Merauke DI – M e r a u k e |
SURAT EDARAN
NOMOR : 003/1828
TENTANG
HARI LIBUR RESMI PENTAKOSTA
DAN HARI RAYA WAISAK 2562
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/353/Tahun 2017 tanggal 27 November 2017 tentang Hari- hari Libur dan Cuti Bersama di Wilayah Propinsi Papau Tahun 2018, maka dengan ini di sampaikan bahwa:
- Hari Minggu Tanggal 20 Mei 2018 adalah Libur Resmi Pentakosta Hari Pertama
- Hari Senin Tanggal 21 Mei 2018 adalah Libur Resmi Pertakosta Hari Kedua
- Hari Selasa Tanggal 29 Mei 2018 adalah Libur Resmi Hari Raya Waisak 2562
Bagi Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu agar pelayanan kepada Masyarakat tetap dilaksanakan serta bagi sekolah-sekolah agar menyesuaikan dengan kalender pendidikan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
|
WAKIL BUPATI MERAUKE
SULARSO, SE |
|