Lapas Klas II B Merauke Usulkan 41 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke pada Idul Fitri tahun ini mengusulkan 41 warga binaan yang akan merayakan Idul Fitri untuk menerima remisi atau potongan pidana.
"Kami telah mengusulkan 41 warga binaan unutk menerima remisi idul fitri," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Abdul Khaliq, SH, ditemui media ini di ruangn kerjanya, Kamis (23/5/19).
Kalapas menjelaskan bahwa total warga binaan Lapas Merauke yang merayakan Idul Fitri tahun ini sebanyak 68 orang. Namun dari 68 orang itu, hanya 41 yang memenuhi persyaratan.
Sebab, lanjut dia, beberapa diantaranya masih berstatus tahanan yang dititipkan di Lapas. Kemudian tiga diantaranya merupakan terpidana Korupsi yang tidak mendapatkan remisi."Ada tiga terpidana korupsi yang merayakan Idul Fitri, tetapi itu tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi," terangnya.
Dijelaskan Kalapas Abdul Khaliq, dari 41 yang diusulkan menerima remisi tersebut, 13 diantaranya sudah disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan Republik Indonesia. Sebab, pengusulan pemberian remisi tersebut sudah dilakukan secara online yang persetujuannya langsung dilakukan oleh Dirjen Pemasyarakatan. "Kalau dulu diusulkan ke Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Hukum dan HAM yang ada di Jayapura. Tapi kalau sekarang langsung ke Dirjen Pemasyarakatan secara online," terangnya.
Ditambahkan, dari 41 yang diusulkan menerima remisi Idul Fitri tersebut, untuk remisi 15 hari sebanyak 8 warga binaan, kemudian remisi 1 bulan sebanyak 29 warga binaan dan 1 bulan 15 hari sebanyak 4 warga binaan. "Kalau untuk remisi 2 bulan, kali ini tidak ada yang diusulkan," tambahnya.
Sumber : MC Merauke