Pemda Mappi Melakukan Penandatanganan MOU Dengan Kejaksaan Negeri Merauke
Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Meruke dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Rabu (12/06/19) di VIP Rumah Makan Pinang Siri Merauke.
MoU tersebut dalam rangka melakukan pendampingan terhadap seluruh aktivitas kegiatan pemerintahan Kabupaten Mappi agar semua aparatur sipil negara (ASN) bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, teratur, tertib terhadap proses pengolahan keuangan, asset dan kegiatan lainnya.
"Kita harapkan kerjasama ini dapat memberikan ruang bagi semua aparatur melaksanakan semua kegiatan secara baik dan benar sesuai dengan aturan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penganggaran hingga proses administrasi guna penyempurnaan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Mappi," jelas Bupati Mappi Kristosimus Anggawemu dalam sambutannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Meruke, Lukas Alexander Sinuraya, SH mengatakan Kejaksaan Negeri Meruke terus berkontribusi secara nyata baik melalui pendampingan, penerapan hukum dan pertimbangan hukum.
Oleh karenanya di dalam praktek pelaksanaan diperlukan MoU terlebih dahulu atau perjanjian kerjasama. Selanjutnya, Kejari Merauke siap melaksanakan tugas terkait surat kuasa khusus yang diberikan kepada pihak Kejaksaan.
Contohnya, apabila di Kabupaten Mappi ada piutang berbau pidata yang harus ditagih dari pihak ketiga yang mungkin sulit untuk dilakukan penagihan maka Pemda Mappi dapat memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penagihan.
Lukas Alexander menjelaskan, pada dasarnya MoU bersifat secara umum, namun dari praktek pelaksanaannya diperlukan surat kuasa khusus menangani gugatan atau penagihan.
"Kami siap mendampingi, silahkan bapak bupati menyurat kalau ada hal yang harus kita bantu. Melalui MoU ini, diharapkan bisa lebih memberikan dampak positif bagi Pemda Mappi kedepannya," tandasnya.