Jumlah (WNI) Asal Kabupaten Merauke Yang Tersandung Hukum di PNG Sekitar 22 Orang
Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke Albertus Muyak SE mengakui sampai dengan April 2012, jumlah warga negara indonesia (WNI) asal Kabupaten Merauke yang tersandung hukum di PNG sekitar 22 orang. Muyak menjelaskan dari 22 orang WNI yang tertangkap itu, dimana tujuh orang tertangkap oleh patroli PNG karena melakukan perdagangan illegal di wilayah perairan PNG dan 15 orang adalah nelayan yang menggunakan KM. Karina 02 dan KM. Perkesot yang pernah tertangkap karena melintasi perairan PNG secara illegal.
“Kalau untuk tujuh orang ini masih dalam proses penahanan karena kuasa hukum yang disiapkan dari PNG masih melakukan negosiasi dengan Pemerintah PNG. Kalau lima belas orang lainnya sendiri sedang menjalani proses hukum,” ungkap Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke Albertus Muyak SE kepada wartawan, Senin 4 Juni 2012 lalu di depan kantor Bapeda Merauke.
Alasan mengapa kuasa hukum tujuh warga yang masih ditahan ini melakukan upaya negosiasi dengan Pemerintah PNG untuk memintai kemudahan, kata Muyak, karena mengingat ketujuh warga tersebut berasal dari Nasem dan Tomer.
“Jadi kuasa hukum mereka masih lakukan negosiasi untuk diberikan kemudahan. Apalagi kondisi mereka sendiri memprihatinkan karena pihak perusahaan tempat mereka bekerja tidak mau bertanggung jawab membayar uang tebusan atas denda yang ditetapkan, sehingga ini yang masih dinegosiasikan,”akunya jenis barang yang dilakukan dalam perdagangan illegal itu berupa tanduk rusa, teripang dan sirip ikan hiu.
Lebih jelas Muyak berharap angka WNI asal Merauke yang melakukan pelanggaran di PNG akan terus berkurang. Oleh karena itu, untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan khususnya nelayan Merauke, maka pihaknya bersama instansi terkait kerap melakukan sosialisasi.
“Karena dari data yang diperoleh mereka selalu tertangkap karena tidak memiliki dokumen ketika melintas di luar batas perairan. Untuk itu kami sering ingatkan dalam sosialisasi bahwa dokumen itu sangat penting, dan juga kami ingatkan soal perdagangan sirip ikan hiu, teripang dan tanduk rusa yang memang memiliki untung besar tapi juga berisiko tinggi sehingga semua kembali lagi pada kesadaran diri,”tandasnya.
0 komentar
belum ada komentar