Berita Lain
LPP RRI Gandeng Kejaksaan Merauke Untuk Atasi Penyelesaian Sengketa Tanah
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Kejaksaan Negeri Merauke menjalin kerjasama di Bidang Hukum, khususnya penyelesaian sengketa tanah dan permasalahan lain.
Kerjasama terkait penyelesaian sengketa tanah tersebut melalui penandatanganan MoU yang dilakukan Kepala LPP RRI Merauke Yona Markus Tuhuleruw, SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Alexander Lukas Sinuraya, SH MH di Kota Merauke, Senin (15/7/2019).
"Kerjasama itu berupa permintaan kepada kejaksaan Negeri Metauke sebagai pengacara Negara dalam mengantisipasi permasalahan Hukum yang di hadapi RRI Merauke."kata Yonas
Yonas mengatakan, MoU kedua belah pihak ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan sengketa tanah yang saat ini di hadapi LPP RRI Merauke. Selain menangani permasalahan tanah, menurut Yonas Markus Tuhuleruw, juga untuk menangani permasalahan lainnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Alexander Lukas Sinuraya, SH MH mengungkapkan, pihanya menyambut baik MoU antara LPP RRI dengan Kejaksaan Negeri Merauke, karena salah satu tugas Kejaksaan sebagai pengacara Negara.
Alexander Lukas Sinuraya berjanji akan berupaya membantu LPP RRI Merauke dalam mengatasi sengketa tanah maupun permasalahan lainnya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Sumber : Mc Kab. Merauke