Polisi Jelaskan Perubahan STNK Kendaraan Listrik
Pihak kepolisian bersiap menyambut era kendaraan listrik yang mulai dibuka sejak Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik terbit pada Agustus. Salah satu yang dipersiapkan adalah penyesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Kepala Sub Direktorat STNK Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Aan Suhanan menjelaskan pada dasarnya STNK buat kendaraan listrik sama saja seperti konvensional, meski begitu disebut ada perubahan pada bagian keterangan tentang kapasitas mesin yang diganti menjadi kapasitas motor listrik.
"Semua sama, tapi nanti cc (isi silinder) itu dikonversikan ke daya listriknya," kata Aan di Jakarta.
Pada STNK terdapat informasi 'isi silinder' yang menerangkan besar kapasitas mesin pembakaran dalam. Pada kendaraan listrik -yang tidak punya isi silinder- informasi itu diganti menjadi daya maksimal motor listrik.
Misalnya seperti terlihat pada STNK skuter listrik Viar Q1, isi silinder tertulis '800' yang artinya daya motor listrik sanggup mengeluarkan 800 Watt.
Hal lain yang berubah yakni pada informasi 'bahan bakar' yang biasanya tertulis bensin atau diesel. Pada motor listrik informasi itu diterangkan menjadi 'listrik'.
Ada lagi yang berubah, yakni pada Surat Ketetapan Pajak Daerah. Menurut Aan hitung-hitungan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Biasanya perpajakan itu ditentukan isi silinder, jadi ada kemungkinan Pemda punya hitung-hitungan sendiri berdasarkan daya motor listrik.
Tarif Pembuatan Tidak Berubah
Aan memaparkan proses pembuatan STNK kendaraan listrik sama seperti kendaraan konvensional. Soal biaya pun dikatakan sama, termasuk pengesahan serta perpanjangan per lima tahun sekali.
"Itu STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sama saja dengan kendaraan mesin bakar. Mekanisme dan cara registrasi juga sama," kata Aan.
Hal itu dijelaskan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada aturan itu tertulis penerbitan dan perpanjangan STNK roda dua dan tiga sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat dan lebih biayanya Rp200 ribu.
Pengesahan STNK roda dua dan tiga tertulis Rp25 ribu, buat roda empat dan lebih Rp50 ribu. Penerbitan pelat nomor untuk roda dua dan tiga Rp60 ribu, serta roda empat atau lebih Rp100 ribu.
Aan menuturkan kepolisian sudah mulai menyediakan pembuatan surat-surat kendaraan listrik sejak 2017. Menurut data Polda Metro Jaya per Agustus 2019 penerbitan STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kendaraan listrik berjumlah 1.419 unit.
Sumber : cnn indonesia
0 komentar
belum ada komentar