Sejak Agustus-25 September 2019, Ratusan Juta Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Dihapus
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku sejak bulan Agustus-November 2019, hingga 25 September sudah banyak yang mengurus di UPTD Samsat Merauke.
Khusus pemutihan denda pajak per Agustus- 25 September 2019 sebanyak 3.500 unit kendaraan. Jumlah tersebut mencapai Rp544 juta yang dihapus. Sedangkan bebas bea balik nama 112 unit kendaraan yang diproses balik nama. Nominalnya mencapai Rp54 juta lebih.
"Antusias masyarakat cukup ramai. Masa berlaku masih sampai Novemver, diharapkan masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraannya sebelum masa berlaku berakhir," ucap Kepala UPTD samsat Merauke, Ardy Bengu, Rabu (25/09).
Dijelaskan, terdapat pengecualian dalam proses balik nama. Bahawa yang dibebaskan hanyalah bea balik nama, sedangkan proses balik nama ada komponen balik nama yang terdiri dari bea balik nama, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kepolisian yaitu dari STNK dan BPKB.
"Jadi kalau untuk balik nama, yang dihapus itu bea balik namanya saja. Sedangkan untuk PNBP dari kepolisian itu untuk pencetakan STNK dan BPKB baru bagi pemilik saat ini. Awalnya ada miss persepsi, tapi kami jelaskan dan semua pemohon menerima," tuturnya.
Lanjut Ardi, wajib pajak yang menunggak yang seharusnya membayar dari Januari 2019 hingga 25 September adalah 6229 unit kendaraan bermotor, yakni roda dua 5498 unit dan roda empat 731 unit, dengan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai 3,1 miliar.
Ini kata Kasamsat, terhitung kategori wajib pajak yang aktif membayar di tahun 2018, belum dihitung penunggak tahun-tahun sebelumnya.
Kembali ia mengajak masyarakat Merauke segera melakukan pembayaran pajak dan balik nama kendaraan, sebab pembebasan seperti ini belum tentu ada di tahun depan.