Aturan IMEI Ditandatangani, Ini Efek ke Pengguna dan Pedagang
Jakarta - Aturan validasi IMEI sudah ditandatangani tiga kementerian. Lantas apa efek bagi pengguna dan pedagang?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan penandatanganan Peraturan Menteri dari tiga kementerian ini sebagai langkah awal implementasi validasi IMEI. Di mana setelah diterbitkan, masing-masing tim dari tiga kementerian akan melakukan konsolidasi dan sosialisasi terhadap aturan tersebut dalam enam bulan ke depan.
Rudiantara pun memastikan tidak ada dampak aturan IMEI bagi masyarakat. Karenanya dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan nasib ponsel yang digunakan sekarang.
Hal tersebut kemudian ditekankan lagi oleh Menteri Perdagangan (Menperin) Airlangga Hartarto. Dikatakannya sistem yang digunakan untuk validasi IMEI tidak akan mengganggu pengguna ponsel di Tanah Air.
"Pengguna ponsel (sekarang) aman, nggak ada yang terganggu. Baik yang dibeli dari dalam maupun luar negeri," ujar Airlangga di kesempatan yang sama.
Bicara pedagang, baik Menperin maupun Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin tidak akan terganggu. Mereka diberikan waktu enam bulan untuk menghabiskan stok ponsel black market yang dijualnya.
"Kami sudah baik kasih enam bulan habiskan sisa-sisa barang, asalkan tidak ketahuan. Salahnya sendiri masukin (ponsel) nggak bayar (pajak). Kalau ketahuan ya nasibnya tidak baik," kata Enggar.
"Jadi kami tidak melarang impor, asalkan sesuai aturan," pungkasnya.
Sumber : detik.com