Peringatan Hakordia, Kajari Merauke Harapkan Kesadaran Hukum Masyarakat Meningkat
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa SH. MH, mengaharapkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah kerja Kejari Merauke semakin meningkat.
Guna mendukung peningkatan tersebut, tepat di peringatan Hakordia, aparat Kejari Merauke membagikan stiker anti korupsi bagi pengguna jalan di beberapa titik keramaian Kota Merauke.
Stiker dengan tulisan anti korupsi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang korupsi, sehingga masyarakat ikut membantu pencegahan kegiatan tindak pidana korupsi.
Sebelum itu, dilakukan sosialisasi pencegahan dan kegiatan jaksa menyapa di RRI, yang juga gunanya untuk menekan kegiatan korupsi di Merauke.
"Kalau penanganan perkara, sampai dengan Desember 2019 ini sudah 280 perkara. Harapan kami, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) hanya sedikit dan kesadaran hukum masyarakat meningkat," jelas Kejari Merauke I Wayan Sumertayasa, Senin (9/12) di ruang kerjanya.
I Wayan mengatakan, perkara yang menonjol di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke yang meliputi Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Degoel adalah pembunuhan, percabulan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan. Rata-rata perkara tersebut di atas yang ditangani Kejari Merauke.
Sementara perkara yang sudah inkrah sudah mencapai 151 perkara. Kemudian, ada dua kasus yang dilimpahkan dari bidang intelijen yakni bantuan sosial dan penyalahgunaan penyetoran Pajak Dana Desa.
Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai instruksi pimpinan, seluruh aparat Kejaksaan harus bersih, tidak ada tindakan yang tidak mendukung penanganan atau pencegahan tindak pidana korupsi.
Untuk penanganan tindak pidana korupsi, pihaknya akan mengutamakan tindakan pencegahan melalui pengawalan dan pengamanan (Walpan).
Ia menegaskan, Aparat Kejakasaan tidak terlibat dalam rana politik, terutama dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Merauke 2020 nanti.
Sumber : Mc Kab. Merauke