Awasi Pilkada, Pemkab Alokasikan Rp 16 Miliar
Untuk memberikan pengawasan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten Merauke mengalokasikan anggaran sebesar Rp 16 miliar. Anggaran sebesar itu dialokasi di dalam 2 tahap APBD. Yakni pada APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 2 miliar dan pada APBD 2020 sebesar Rp 14 miliar.
Ketua Panwaslu Kabupaten Merauke, Oktafina Amtop mengungkapkan bahwa untuk pengawasan Pilkada Kabupaten Merauke tersebut pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rep 22 miliar dan telah disetujui sebesar Rp 16miliar.
''Tahapan pertama sebesar Rp 2 miliar sudah cair di tahun 2019,’’ katanya. Jumat (21/2/2020). Dana sebesar Rp 2 miliar tersebuut digunakan untuk perekrutan panwas distrik. Sementara untuk tahap kedua sebesar Rp 12,4 miliar sedang dalam pencairan.
''Untuk tahap kedua ini, proses pencairannya sedang dilakukan,’’ katanya. Oktafina Amtop menjelaskan, dana tahap kedua sebesar Rp 12,4 miliar tersebut selain digunakan untuk proses perekrutan petugas pengawas lapangan (PPL) juga untuk membiayai honor dari petugas Panwas Distrik, sekertariat panwas disrtrik serta PPL yang akan direkrut tersebut. Dengan dana sebesar Rp 16 miliar yang diberikan pemerintah tersebut, Oktafina Amtop mengaku sudah cukup untuk melakukan pengawasan dalam tahapan pilkada bupati.
Dijelaskan, besarnya anggaran yang diajukan sebelumnya sampai Rp 22 miliar dengan melihat kondisi lapangan dimana ada daerah-daerah yang transportasinya sulit dijangkau yang memang membutuhkan anggaran yang cukup besar. Namun karena adanya rasionalisasi dari pemerintah daerah dan pihaknya diberi Rp 16 miliar sehingga dana tersebut akan dikelola degan baik untuk memberi pengawasan Pilkada mulai dari proses, pemungutan suara sampai pada penetapan pasangan calon terpilih.
Sumber : Mc Kab. Merauke