Kementerian PANRB Gandeng BSN Lakukan Bimtek Manajemen Risiko SPBE
BSN mendapat amanat untuk mengembangkan dan mengelola standardisasi dan kesesuaian atau disebut Conformity Assessment di Indonesia yang tertuang pada UU No. 20/2014 terkait Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pihaknya ingin mengembangkan standardisasi nasional Indonesia yang sebelumnya produk SNI hanya dikenal dengan produk helm, minyak, biskuit, dan lainnya, namun juga akan dikembangkan standar mengenai jasa, terkait dengan sistem manajemen keamanan informasi, kemudian standar proses dan personal.
“Dalam menerapkan SPBE ini, BSN menerapkan SNI ISO/IEC 27001 yaitu sistem manajemen sistem keamanan informasi yang kami lihat bisa saling melengkapi dengan kebutuhan kita akan manajemen atau sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujarnya.
BSN sebagai salah satu lembaga pemerintah yang dievaluasi dalam penerapan SPBE mendapatkan nilai 2,27 pada tahun 2018 dan 3,99 di tahun 2019. Sementara Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi BSN Slamet Aji Pamungkas mengatakan saat menerima hasil evaluasi SPBE ditahun 2018, pihaknya melakukan perbaikan, serta mengumpulkan dokumen pendukung penilaian. Menurutnya, meski nilai SPBE bukan tujuan akhir, namun nilai SPBE mencerminkan bagaimana kesiapan mengimplementasikan SPBE untuk mendukung efektivitas, efisiensi kinerja di internal, maupun untuk layanan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan pentingnya beradaptasi dengan perubahan, karena perubahan saat ini tidak hanya terjadi dalam hitungan hari atau pun bulan, melainkan dalam hitungan detik, dan itulah gambaran dari perkembangan teknologi informasi. “Yang bisa bertahan untuk survive adalah bukan yang terkuat atau yang terpintar, tapi adalah siapa yang paling bisa beradaptasi dengan perubahan. Satu inti dari yang bisa kita lakukan adalah kita mampu beradaptasi dengan perubahan untuk maju, perubahan untuk berkembang, perubahan untuk menyerapkan teknologi di lingkungan kita,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)
Sumber : menpan.go.id