Kriteria Masker Kain Standar SNI Buat Cegah Covid-19
Kementerian Perindustrian merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain. SNI merupakan satu-satunya standar di Indonesia yang wajib dipenuhi untuk memproduksi suatu barang. Terdapat sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah masker kain memenuhi SNI.
SNI masker kain ini disusun oleh Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil dengan melibatkan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.
"Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," jelas Menperin, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara.
SNI masker kain ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam SNI tersebut, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe yakni Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Untuk semua tipe masker kain, SNI mensyaratkan harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif adalah kain dari serat alam seperti katun ditambah dua lapis kain sifon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel.
SNI juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.
Berikut ketentuan masker kain sesuai SNI:
1. Tipe A untuk penggunaan umum
- Minimal dua lapis kain
- Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bateri
- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)
3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
- Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen)
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21)
Setiap produsen masker kain diharapkan secara sukarela untuk memenuhi persyaratan dan mendaftarkannya untuk mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebagai bukti pemenuhan persyaratan mutu SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari Kain
"Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam.
Ia menerangkan masker SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.