Tuntut Pembayaran Ganti rugi Tanah Bandara Mopah
Puluhan masyarakat Kayakai sebagai pemilik hak ulayat, Kamis (2/8) kembali menggelar aksi dan kali ini dilakukan dengan menduduki run way Bandara Mopah Merauke. Aksi yang dilakukan ini menuntut pembayaran ganti rugi tanah seluas 12,5 ha di areal Bandara.
Kendati demikian, aktifitas penerbangan di Bandara utama di Selatan papua ini tetap berjalan normal. Sesuai dengan pantauan dari kami, aparat kepolisian di bantu dengan sejumlah personil TNI diturunkan untuk menjaga keamana dari aksi tersebut.
Kapolres Merauke djoko Prihadi,SH bersama Komandan Kodim 1707 Merauke, Letkol Inf. Adri Koesdayanto serta Komandan Lanud Merauke ikut serta turun langsung untuk bernegosiasi dengan masyarakat untuk mengamankan areal bandara tersebut.
Koordinator masyarakat pemilik ulayat, Donatus S. Mahuze saat dikonfirmasi mengatakan,masyarakat akan terus menduduki landasan pacu Bandara Mopah selama pemerintah belum juga membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik hak ulayat. Ia berharap aksinya ini bisa cepat mendapat reaksi dari Pemerintah.
Kapolres Merauke, Djoko Prihadi,SH menjelaskan bahwa pada tahun 2010 sudah dilakukan pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 12,5 ha dengan total nilai 4,8 M, namun dalam pelaksanaannya terjadi kesalahan, dimana orang yang tidak mempunyai hak untuk menerima hak justru yang menerima dan yang seharusnya mempunyai hak itu tidak menerima. Menurut Djoko, akan dilakukan proses hukum dan sementara berjalan, tersangka dari semua ini sudah di dapat, lanjutnya. Ia menambahkan juga bahwa aksi ini bukan pemalangan, tetapi pemasangan sasi adat untuk meminta kepada pemerintah daerah supaya menanggapi aspirasi mereka. Dan pihaknya bersama unsur TNI akan berupaya menjaga situasi terutama menyangkut keselamatan penerbangan di Bandara Mopah Merauke. Sekali lagi Kapolres menegaskan bahwa sementara tidak ada hambatan dalam pendaratan pesawat di Bandara Mopah, dan Ia juga mengharapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat.
Sementara itu, Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT ketika di konfirmasi, Kamis (2/8) mengatakan hal yang sama seperti yang telah disampaikan oleh Kapolres Merauke dan telah di terima oleh tim tujuh yang menangani masalah pembayaran hak ulayat tanah bandara mopah. Sehingga saat ini pemerintah mengambil kebijakan bahwa uang senilai 1,6 M sementara di blokir di bank dan inilah yang ditanyakan oleh masyarakat uang sebesar 3,2 M itu dibayarkan kepada siapa?. Menurut Bupati bahwa uang sebesar 3,2 M yang sudah di bayarkan itu akan di telusuri melalui jalur hukum,siapa saja yang menerima uang – uang tersebut, apakah pemilik hak ulayat yang memang memiliki hak untuk menerima uang tersebut ataukah mereka yang tidak memiliki hak tapi menerima uang tersebut,lanjutnya.