SURAT EDARAN BUPATI MERAUKE Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4
SURAT EDARAN
NO. 188.4/301
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4
CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomo 25 tahun 2021 agar melaksaakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatra, Kamlimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Malukum dan Papua sesuai dengan kriteria level situs pandemu berdasarkan asesmen oleh Kementrian Kesehatan, Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring/online
- Pelaksanaan Kegiatan Kantor bagi ASN 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
- OPD yang melaksanakan Pelayanan Publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya diberlakukan 25%% (dua puluh lima persen) maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- khusus untuk Para Medis dan Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Pustu agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan seperti biasa.
- Terhitung mulai tanggal 04 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021 ASN Work From Home (WFH)
- Surat Edaran ini akan ditinjau kembali sesuai Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Merauke.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
untuk mendownload surat edaran klik link berikut: https://portal.merauke.go.id/files/surat-edaran-bupati.pdf