Putusan MK: Penyelenggaraan Pilkada Papua Wewenang KPU
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dengan demikian, KPU adalah pihak yang paling berwenang dalam Pilkada Papua.
"Menolak eksepsi termohon I dan mengabulkan permohonan pemohon," ucap Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusan, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Dalam putusan tersebut, MK menolak eksepsi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai pihak yang bersengketa dengan KPU. MK juga meminta kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Tujuh nama yang sebelumnya telah mendaftar dan diverifikasi oleh DPRP dapat mengikuti tahapan berikutnya dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Selain itu, KPU juga harus menerima pasangan calon yang sudah ada untuk mengikuti tahapan di MRP," sambung Mahfud.
Terkait dengan putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu 30 hari kepada KPU sejak putusan dibuat untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon dan melanjutkan tahapan pemilihan.
Sebelumnya, sidang SKLN antara KPU dan DPRP Papua digelar di MK karena KPU menganggap DPRP tidak memiliki kewenangan menyelenggaran pilkada. Anggapan tersebut dinyatakan KPU lantaran DPRP telah menerbitkan regulasi untuk menyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua.
Sumber :http://news.detik.com/read/2012/09/19/163428/2026429/10/putusan-mk-penyelenggaraan-pilkada-papua-wewenang-kpu?9922022