Pemprov PPS Persiapkan Standar Pengelolaan Ekosistem Gambut
Lokakarya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekositem Gambut di Papua Selatan
Merauke- Pemerintah Provinsi Papua Selatan selenggarakan lokakarya I Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), Rabu (30/8/2023).
Lokakarya ini untuk memaparkan kondisi dan isu strategis arah kebijakan dari pengolahan gambut di wilayah selatan, dengan menghadirkan Direktorat Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka menyusun sebuah rencana kerja PPS untuk 30 tahun ke depan.
Kepala Bapperida Papua Selatan Dr. Ulmi Listianingsih Wayeni, S.Sos, M.M
"Untuk pengelolaan ekosistem gambut kita perlu menyusun sebuah rencana kerja Papua Selatan untuk 30 tahun ke depan, hari ini kita mulai dengan lokakarya," terang Agus Kurniawan selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bapperida Papua Selatan Dr. Ulmi Listianingsih Wayeni, S.Sos, M.M pada sela-sela kegiatan di Halogen Hotel Merauke. Kepala Bapperida menyebut, secara keseluruhan data luas lahan gabut di Papua Selatan seluas 2 Juta Hektare.
"Luas keseluruhan lahan gambut di Papua Selatan adalah 2 Hektare. Selain pemerintah, untuk menjaga ekosistem gambut ini kita butuh peran masyarakat sebab gambut sendiri berfungsi sebagai penyimpan kadar air," terang Ulmi.
Sebagai informasi tambahan, gambut merupakan jenis lahan basah yang terbentuk dari timbunan-timbunan material organik seperti sisa-sisa pohon, rerumputan, lumut dan jasad hewan yang membusuk di dalam tanah. Fungsinya untuk mencegah perubahan iklim, bencana alam, hingga menjadi penunjang perekonomian masyarakat sekitar.
Kerusakan lahan gambut menyebabkan dampak yang nyata bagi masyarakat yang tinggal di dan sekitar lahan gambut seperti terjadinya banjir, kekeringan, pencemaran tanah dan air, kebakaran, serta asap yang disebabkan oleh kebakaran lahan gambut.
Sehingga, gambut telah mendapatkan perhatian dunia karena kontribusi signifikannya terhadap keseimbangan karbon global. Meski luas lahannya secara menyeluruh relatif kecil, yakni hanya sekitar 3% termasuk hutan gambut, karbon yang tersimpan di lahan gambut melebihi hutan tropis.
Gambut dinilai sebagai habitat lahan basah yang mampu menyerap (sequester) dan menyimpan (sink) karbon dalam jumlah besar sehingga dapat mencegah larinya gas rumah kaca (terutama CO2 ) ke atmosfer bumi yang dapat berdampak terhadap perubahan iklim.
Jenis lahan gambut (Organosol) terdiri dari gambut dangkal, yaitu lahan dengan ketebalan gambut 50-100 cm. Lahan gambut sedang, yaitu lahan dengan ketebalan gambut 100-200 cm. Lahan gambut dalam, yaitu lahan dengan ketebalan gambut 200-300 cm. Lahan gambut sangat dalam, yaitu lahan dengan ketebalan gambut lebih dari 300 cm.
Dengan penanganan tertentu, lahan gambut bisa dijadikan lahan pertanian bagi masyarakat yang ada di sekitarnya. Beberapa tanaman palawija juga cocok ditanami di atas lahan gambut.(Get)