Revisi UU Kementerian Negara Berbasis pada Efektivitas Pemerintahan Sesuai Visi-Misi Presiden
Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 39/2008 tentang Kementerian Negara menjadi Rancangan UU inisiatif DPR. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada prinsipnya pembentukan kementerian tentunya diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi Presiden pada masa pemerintahannya.
“Secara aturan, pembentukan kementerian pastinya merupakan hak prerogratif Presiden, yang tentu menyesuaikan kebutuhan Presiden dalam mencapai visi-misinya dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Tentu pencapaian visi-misi itu pastinya telah mempertimbangkan agenda pembangunan nasional dan dinamika tantangan global,” ujar Anas seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/06).
Anas menuturkan, Kementerian PANRB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut karena proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan. “Tetapi secara prinsip ada dua. Pertama, pembentukan kementerian merupakan prerogratif Presiden. Kedua, pembentukan kementerian berbasis pada efektivitas pemerintahan, termasuk terkait optimalisasi tugas-fungsi yang ada di masing-masing kementerian untuk digerakkan dalam rangka mencapai target kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional,” jelas Anas.
Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga.
“Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi. Contohnya beberapa hari lalu pemerintah meluncurkan digitalisasi perizinan event sebagai hasil pemangkasan proses bisnis dan kolaborasi lintas kementerian,” ujarnya. (HUMAS MENPANRB)