Moratorium Penerimaan PNS 2 Tahun, Apa Hasilnya
Pemerintah berencana mencabut program penghentian sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), yang akan berakhir di penghujung tahun ini. Masa penghentian selama dua tahun dianggap sudah cukup untuk mengevaluasi program penerimaan abdi negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2012 mengatakan, kebijakan moratorium penerimaan PNS telah berjalan cukup efektif.
Selama dua tahun, lanjut Azwar, jumlah PNS tercatat telah berkurang dari 4,7 juta orang menjadi 4,5 juta orang atau sekitar 200 ribu orang. Hal ini berdampak pada berkurangnya anggaran gaji yang harus dibayar pemerintah.
Sayangnya, pengurangan gaji tersebut masih kalah dibandingkan kewajiban pemerintah membayar pensiunan PNS. "Lebih besar biaya pensiun daripada gaji," kata Azwar.
Kendati jumlah pegawai berkurang selama periode moratorium, pemerintah mengklaim efektivitas pelayanan publik tak mengalami gangguan.
Bahkan Kementerian PAN dan RB berencana untuk memberlakukan kebijakan penerimaan PNS sesuai kebutuhan kementerian atau lembaga. Jika jumlah pensiun mencapai 130 ribu orang, pemerintah kemungkinan hanya akan menerima sebanyak 50 ribu-70 ribu calon PNS.
"Tapi sambil jalan kita lihat lagi kementerian meminta apa. Seperti Kementerian Hukum dan HAM yang kami berikan hanya sipir penjara," kata Azwar.
Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/359727-menpan--koruptor-sebaiknya-tak-jadi-kepala-dinas