Penerapan e-KTP Mulai Disosialisasikan
Kabupaten Jayapura dipercaya sebagai salah satu Kabupaten yang akan menerapkan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik pada tahun 2011 ini. Pahal, sekitar 300 kabupaten/kota lain di Indonesia baru akan menerapkan e-KTP tahun 2012 mendatang. Terkait dengan penerapan e-KTP tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura mulai melakukan sosialiasi.
”Dari 29 kabupaten yang ada di Provinsi Papua, hanya 4 kabupaten saja yang ditunjuk untuk pelaksanaan e-KTP tahun 2011 ini yaitu Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Merauke dan Mimika. Penilaian ini tentunya didasarkan pada pertimbangan kesiapan masing-masing daerah,”ungkap Bupati Jayapura, Habel Melkias Suwae, S.Sos, MM dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kabupaten Jayapura, Ir. La Achmady, M.MT ketika membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan e-KTP di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Selasa (5/7) kemarin.
Dijelaskan, sebelum pelaksanaan penerapan e-KTP di Kabupaten Jayapura telah dilaksanakan tiga kegiatan strategis nasional dalam tahun 2010 yaitu pemutahiran data kependudukan di setiap distrik atau validasi database dalam program SIAK kemudian penertiban nomor induk kependudukan (NIK) bagi seluruh penduduk serta pembangunan jaringan SIAK On-Line yakni penyambungan database kependudukan secara On-Line dari kabupaten dengan pusat.
”Ini dilakukan dalam rangka proses persiapan menuju penerapan KTP Elektronik yang dilengkapi dengan Chip (Biometrik),”jelasnya. Ditegaskan Bupati Habel, mengingat penerapan e-KTP akan dilaksanakan di setiap distrik maka diminta supaya semua kepala distrik dapat mendukung suksesnya pelaksanaan ini yaitu menyiapkan tenaga operator komputer yang rencananya dalam waktu dekat akan diberikan pembekalan teknis. ”Penerapan e-KTP ini akan dimulai bulan Juli 2011 sampai dengan Desember 2011 di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura, Marthen Parinding mengungkapkan, dengan diterapkannya e-KTP ini maka diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Ditambahkannya, ada beberapa manfaat penetapan e-KTP antara lain mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum kemudian dapat mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat.
Selain itu, dapat mendukung peningkatan keamanan negara dengan tertutupnya peluang beredarnya KTP ganda dan palsu yang selama ini digunakan oleh pelaku criminal termasuk teroris dan e-KTP merupakan KTP yang berlaku secara nasional serta dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh pelayanan dari lembaga pemerintah, swasta karena tidak lagi memerlukan KTP lokal. (nal/tri: cp)