Pengelolaan Keuangan yang Transparansi dan Akuntabel Menyongsong Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera
Bertempat di Swiss Bell Hotel, Setda Papua Drh. Constant Karma membuka Rapat Kerja Keuangan Daerah se-Propinsi Papua yang di hadiri oleh Kepala Daerah, pimpinan SKPD yang ada di wilayah Kabupaten/kota di Papua, senin (10/6). Dalam sambutannya Setda Papua membacakan sambutan tertulis Gubernur Papua Lucas Enembe, S.IP, dimana transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah merupakan persyaratan bagi keberhasilan reformasi sistem sosial yang dilakukan dewasa ini.
Sistem politik yang kurang demokratis dimasa lalu telah diganti dengan sistem yang lebih demokratis, sistem pemerintahan yang sentralistis masa lalu telah diubah dengan diberikan otonomi yang luas atau otonomi khusus. Hal ini berfungsi sebagai perekat untuk memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci pemulihan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan yang ada di Papua saat ini. Tranparansi dan akuntabilitas dimana pertanggung jawaban propinsi maupun kabupaten/kota relevan dan handal serta auditable dan traceabel.
Tranparansi dan akuntabilitas merupakan elemen pokok pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik. Sebab hal tersebut merupakan kata kunci bagi pemulihan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Berbagai kebijakan publik terkait dengan pengelolaan keuangan terus mendapat sorotan masyarakat, bahkan implementasinyapun selalu dicermati oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelosok kampung, lembah-lembah maupun pesisir pantai di tanah Papua.
Untuk itu melalui momen Raker ini Gubernur berpesan sekaligus mengajak segenap aparatur pemerintahan yang ada di lingkungan pemerintah propinsi maupun kabupaten/kota agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat senantiasa berpedoman pada aturan/ketentuan hukum yang terkait dengan bidang tugas masing-masing.
Raker yang diselenggarakan oleh Pemerintah Propinsi Papua merupakan wahana penyatuan persepsi bagi aparat pengelola keuangan. Baik yang ada di propinsi maupun di kabupaten/kota terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014.
Dengan digulirnya peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip yaitu. 1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya; 2. Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 3. Transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD; 4. Partisipatif dengan melibatkan masyarakat; 5. Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; 6. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Seiring perubahan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus melakukan langkah-langkah penyesuaian. Pemahaman keuangan harus diberikan kepada seluruh jajaran aparatur pengelolaan keuangan baik di propinsi maupun di kabupaten/kota untuk segera melaksanakan penyesuaian perubahan regulasi di bidang pengelolaan keuangan menuju tata kelola keuangan yang lebih baik.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, dan diharapkan kepada seluruh peserta khususnya untuk kepala daerah dan seluruh jajaran SKPD daerah wajib menyusun rencana Lakip terkait dengan perbaikan sistem pertanggung jawaban keuangan daerah. Rencana Lakip tersebut minimal meliputi 1. Perbaikan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan; 2. Sistem teknologi informasi; 3. Penertiban rekening pemerintah daerah; 4. Iventarisasi dan penilaian asset daerah; 5. Peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola keuangan daerah; 6. Penjamin mutu oleh pengawas intern; 7. Penerapan sistem reward dan punishmen yang adil dan konsisten.
Pemerintah propinsi dan kabupaten/kota wajib mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional melalui singkronisasi kebijakan antara pemerintah propinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah propinsi yang dituangkan dalam pedoman penyusunan pengendalian dan evaluasi RKPD 2014.
0 komentar
belum ada komentar