Nasional
Perkembangan DPT Hasil Rekomendasi Bawaslu
Jakarta, kpu.go.id- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Pokja PPLN Kemlu) membahas perkembangan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 4 November 2013 perihal masih menyisakan sekitar 10,4 juta pemilih yang memiliki informasi NIK invalid atau NIK yang tidak sesuai dengan standard pemerintah Pemilu tahun 2014, Senin (2/12) di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengemukakan KPU telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu, dengan penyempurnaan DPT, KPU menerbitkan Surat Edaran Nomor 756/XI/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Perbaikan NIK Invalid kepada KPU Kabupaten/Kota dan memerintahkan KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK dan PPS untuk melakukan verifikasi ulang terhadap 10,4 juta pemilih dengan NIK invalid di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran tersebut, juga dilampirkan jadwal rencana kerja dan petunjuk teknis pelaksanaan verfikasi ulang pemilih dengan NIK invalid. Dengan berbekal daftar pemilih dengan NIK invalid, PPS mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah pada tanggal 11 s.d 19 November 2013.
Selanjutnya, KPU mendistribusikan 10,4 juta NIK Invalid kepada KPU Kabupaten/Kota dan memerintahkan KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK dan PPS untuk melakukan verifikasi ulang terhadap 10,4 juta pemilih dengan NIK invalid di seluruh Indonesia.
Selain itu KPU melakukan monitoring dan supervisi atas NIK invalid secara bertahap. Tahap I Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Barat.
Dalam Surat Edaran tersebut, juga dilampirkan jadwal rencana kerja dan petunjuk teknis pelaksanaan verfikasi ulang pemilih dengan NIK invalid. Dengan berbekal daftar pemilih dengan NIK invalid, PPS mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah pada tanggal 11 s.d 19 November 2013.
Selanjutnya, KPU mendistribusikan 10,4 juta NIK Invalid kepada KPU Kabupaten/Kota dan memerintahkan KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK dan PPS untuk melakukan verifikasi ulang terhadap 10,4 juta pemilih dengan NIK invalid di seluruh Indonesia.
Selain itu KPU melakukan monitoring dan supervisi atas NIK invalid secara bertahap. Tahap I Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Barat.
Tahap II KPU bersama dengan Pimpinan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu melakukan supervisi dan monitoring atas perbaikan NIK Invalid di Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi D.I Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil monitoring, pemilih dengan NIK invalid yang sulit untuk diperbaiki disebabkan karena pemilih dengan NIK invalid tersebut tidak atau bukan pemilih fiktif seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak. Bahkan dari verifikasi ini, KPU optimis 60 – 65% NIK invalid dapat diperbaiki. Sedangkan sisanya, 35 – 40% dari NIK invalid tersebut, sulit untuk diperbaiki karena beberapa alasan.
Berdasarkan hasil monitoring, pemilih dengan NIK invalid yang sulit untuk diperbaiki disebabkan karena pemilih yang berada di Lapas/Rutan, pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan, pemilih dengan KTP/KK lama dan NIK invalid sejak awal, serta pemilih yang sulit ditemui.
Untuk memastikan keberadaan pemilih tersebut, KPU membuat Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh petugas (PPS) dan pemilih atau petugas RT/RW atau kepala lapas bagi pemilih di lapas. Dengan demikian jika terdapat pihak-pihak yang mempermasalahkan pemilih, KPU memiliki bukti hukumnya.
Dalam proses verifikasi di lapangan, selain memastikan DPT Pemilu 2014 lebih berkualitas, KPU juga melakukan penghapusan kepada pemilih dalam DPT, baik pemilih dengan NIK invalid maupun NIK valid yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, anggota TNI/POLRI, belum cukup umur dan belum menikah, tidak dikenali/fiktif, pindah domisili, dan ganda.
Selain itu, untuk mensinkronkan NIK invalid, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri perihal Perbaikan Daftar Pemilih, dan menelusuri NIK Invalid. Tindak lanjut dari hasil koordinasi tersebut, pada Kamis (28/11), KPU telah menerima Data Perbaikan Hasil Penyandingan DPT terhadap DP4 dari Ditjen. Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sejumlah 6.313.721 orang. Data tersebut menurut informasi berasal dari daerah, yaitu Dinas Dukcapil yang menelusuri dan menemukan dari 10,4 juta orang NIK Invalid.
Dengan segala upaya dan proses yang telah dilaksanakan itu, KPU meyakini DPT Pemilu 2014 akan jauh lebih baik dari sisi komprehensivitas, keakurasian, dan keterkinian data, sebab semua WNI yang telah memiliki hak pilih terakomodir dalam DPT, semua WNI yang tida berhak menjadi pemilih akan dikeluarkan dari DPT, dan informasi pemilih yang terkandung di dalamnya adalah benar dan valid. (us/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)
Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=8527&Itemid=1