PENGUMUMAN
Sesuai surat Menpan dan RB Nomor : 01 Tahun 2014, tanggal 12 Juni 2014 tentang penetapan jam kerja PNS pada Bulan Ramadhan di sampaikan sebagai berikut :
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja sebagai berikut :
- Hari Senin – Kamis Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istrahat Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istrahat Pukul 11.30 – 12.30
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja sebagai berikut :
a. Hari Senin – Kamis dan Sabtu Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istrahat Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istrahat Pukul 11.30 – 12.30
- Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah 32,50 Jam perminggu.
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Bulan Ramadhan diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2527-surat-edaran-menteri-panrb-nomor-1-tahun-2014-tentang-penetapan-jam-kerja-pns-pada-bulan-ramadhan
0 komentar
belum ada komentar