Satpol PP Merauke ‘Angkat Tangan’ Soal Penambangan Pasir
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Papua, Gabriel Laiyaan mengungkapkan pihaknya tidak bisa menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengawasi aktivitas galian golongan C atau penambangan pasir.
Hal itu karena adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang dikeluarkan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pengawasan bahan galian Golongan C, menjadi tugas dan tanggung jawab provinsi.
“Memang ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Merauke. Hanya saja, setahun saja diterapkan. Karena muncul aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, berkaitan dengan pengawasan, Satpol PP tak bisa berbuat banyak. Begitu juga berkaitan dengan perizinan, masih menjadi kewenangan provinsi.
“Sampai sekarang, belum ada petunjuk dari provinsi bahwa pengawasan diserahkan kepada kabupaten. Tentunya kalau sudah diserahkan, maka kita akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan eksekusi di lapangan,” tegasnya.
Ditanya aksi penggalian pasir yang semakin menjadi-jadi sekarang, Gabriel hanya mengatakan, rekan-rekan jurnalis juga tentu mengetahui, karena sering mengikuti kegiatan operasi di lapangan.
http://metromerauke.com