Tuntutan Tanah Bandara, Masyarakat Disarankan Ajukan Gugatan Hukum
Masyarakat Kabupaten Merauke yang merasa ada persoalan dengan tanah bandara dan menuntut kepada Pemerintah, dipersilahkan untuk mengadu ke Lembaga-lembaga hukum. Salah satunya ke Pengadilan Negeri Merauke.
"Masyarakat bisa ajukan gugatan ke pengadilan. Menurut hemat saya, sudah berkali-kali Pemerintah menyelesaikan administrasinya tapi masyarakat ke pengadilan jauh lebih baik." tegas Bupati Merauke, Frederikus Gebze, SE. M.Si.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Merauke ini, jika masyarakat yang merasa dirugikan dengan tanahnya kemudian selalu mengadu ke Bupati atau DPRD, sementara Pemda sudah berupaya terus menyelesaikan namun masih saja terus dipersoalkan, maka jalan terbaik diselesaikan secara hukum.
"Jadi kita serahkan masyarakat bisa menanyakan ke pengadilan dengan membawa dokumen administrasi kelengkapan. Itu saja." pungkasnya.
Sumber : PSP (Edisi Senin, 12 Maret 2018)
0 komentar
belum ada komentar