Sidang Pembahasan 14 Raperda Kabupaten Merauke Digelar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merauke dalam rangka penetapan 14 Raperda non APBD kabupaten Merauke tahun 2018 diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Merauke, Rabu (14/11).
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Merauke, Hja.Al'ma Ratu Solikah dalam sambutan pembukaan mengatakan pembentukan Perda dilakukan dengan lima tahap yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan atau penetapan dan pengundangan.
"Sesuai agenda rapat paripurna masa sidang saat ini, dewan akan membahas 14 dari 15 Raperda yang diajukan oleh Bupati Merauke, kecuali Raperda tentang milav dikarenakan materinya belum ada," ucap Waket 1 DPRD Merauke dalam sambutannya.
14 Raperda itu adalah, Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Merauke. Raperda kesehatan, Raperda perusahaan umum daerah air minum jereukukom. Raperda tentang perusahaan umum daerah aneka usaha Malind Kananim.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Merauke nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Raperda perubahan kedua atas Perda Merauke nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Merauke nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Raperda tentang pelayanan publik, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang penyelenggaraan pengarsipan. Raperda tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan Kabupaten Merauke tahun 2018-2032. Raperda tentang perubahan atas Perda Merauke nomor tujuh 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Merauke.
Raperda tentang perubahan atas Perda Merauke nomor 9 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Merauke 2016-2021 dan Raperda tentang pembentukan Distrik Padua dan Distrik Kontuar di Kabupaten Merauke.
Dalam Pasal 236 ayat 1 dan 3 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah diberikan kewenangan membentuk Perda dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Pembentukan Perda dilakukan dalam satu kesatuan sistem perencanaan melalui program pembentukan Perda yang merupakan pelaksanaan fungsi legislasi di daerah," kata Bupati Merauke Frederikus Gebze dalam sambutan tertulisnya.
sumber : suara.merauke.go.id