Berita
Vincentius Mekiuw Resmi Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Merauke 2014-2019

Senin, (29/04/19) telah digelar peresmian dan pengambilan sumpah janji penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Merauke periode 2014-2019, dari almarhumah Kanisia Mekiuw, SH kepada Vincentius Mekiuw, S.Sos.
Pengambilan sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Fransiskus Xaverius Sirfefa, S.IP di Ruang Sidang DPRD Merauke.
"Meninggalnya almarhumah Kanisia Mekiuw pada 18 Oktober 2016, telah menyebabkan kekosongan pada anggota DPRD Kabupaten Merauke, sehingga perlu dilakukan pergantian antar waktu," ucap Ketua DPRD Merauke dalan sambutannya.
Lanjut Sirfefa, sesuai amanat undang-undang, calon pengganti antar waktu adalah calon yang ditetapkan nomor urut berikut dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama. Sehingga Vinsentius Mekiuw yang diajukan dalam pergantian antar waktu dari Partai Gerindra.
Usai dilantik, anggota yang baru dilantik ini diminta segera menyesuaikan diri terutama dalam memahami tugas dan fungsi sebagai anggota dewan. Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat lebih khusus dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
"Saya berharap DPRD dan stakeholder dapat
bekerjasama untuk menyelenggarakan pembanguanan di daerah ini. Sebagai wakil rakyat, konsisten memperjuangkan kebutuhan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku," kata Bupati Merauke Fredrikus Gebze dalam sambutannya pada sidang PAW tersebut.
Kesempatan yang sama, bupati mengajak semua pihak untuk bekerjasama membangun Kabupaten Merauke ke arah yang lebih baik.
