Inspektorat Mutakhirkan LHP BPK
Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke melakukan pemutakhiran data atau pengecekan terhadap rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2018 yang diterima di tahun 2019 di Gedung Bellafiesta Merauke, Kamis (20/6/19).
Sekda Kabupaten Merauke Drs Daniel Pauta, ditemui media ini mengungkapkan, bahwa rekomendasi atas LHP BPK tersebut yang harus dicek kembali sejauh mana SKPD yang menjadi temuan menindaklanjuti.
Sebab, BPK hanya memberikan 60 hari sejak hasil LHP BPK tersebut diterima sudah harus diselesaikan.
Wajib hukumnya bagi setiap SKPD untuk menyelesaikan temuan itu. Dan tanggal 7 Juli besok merupakan hari ke-60. Jadi sebelum batas waktu tersebut, kita cek kembali progress dari masing-masing SKPD sejauh mana sudah ditindaklanjuti. "Jadi ini pengecekan," kata Daniel Pauta.
Selain pengecekan itu lanjut Daniel Pauta, DPRD Kabupaten Merauke juga telah memanggil sejumlah SKPD tersebut untuk memberikan klarifikasi kepada dewan sejauh mana temuan-temuan itu telah diselesaikan.
Untuk yang bersifat administrasi sebagian sudah ditindaklanjuti. Sedangkan menyangkut pengembalian uang dari pihak ketiga ini yang mungkin belum seluruhnya. Tapi kita sudah minta untuk dikembalikan tapi realisasinya belum tentu sudah 100%.
Dikatakan, untuk LHP tahun 2018 tersebut, BPK telah merekomendasikan untuk pengembalian dengan total Rp5 miliar. Pengembalian uang ini, karena kelebihan bayar, lalu ada kekurangan volume pekerjaan dan wajib hukumnya dikembalikan.
Termasuk uang muka yang diterima tapi dikerjakan tidak sesuai dengan progress. Maka kita hitung hak mereka yang sudah dikerjakan.
Misalnya dapat uang muka Rp10 juta tapi yang mampu dikerjakan hanya Rp7 juta maka yang menjadi haknya hanya Rp7 juta. Sedangkan Rp3 juta dikembalikan ke kas daerah. Termasuk denda dari pekerjaan yang tidak selesai itu.
Temuan dari BPK itu tidak bisa dibantah lagi. Karena sebelum BPK membuat LHP, biasanya kita sudah diskusi dengan SKPD. Bagaimana dengan ini.
Dan kalau umpanya argument kita bisa terima BPK maka itu tidak akan masuk dalam LHP karena mereka bisa pahami. "Tapi kalau tidak maka akan masuk dalam LHP," terangnya.
Namun Sekda Daniel Pauta mensyukuri bahwa rekomendasi atau temuan dari BPK tersebut dari tahun ke tahun terus berkurang. Tahun ini, BPK memberikan rekomendasi antara 60-70 rekomendasi.
Rekomendasi itu diantaranya dirinya (sekda) dianggap kinerjanya tidak baik karena pada saat itu ada kepala distrik yang ditemui BPK tapi tidak berada di tempat.
"Maka saya juga waib memberikan teguran kepada kepada distrik yang bersangkutan. Kebetulan saat BPK melakukan uji petik dan yang bersangutan tidak berada di tempat, sehingga BPK memberikan rekomendasi kepada sekda untuk meningkatkan kinerjanya," katanya.
Sumber : Mc Kab. Merauke