Tiga Zonasi Kontainer Segera Diterapkan Di Pelabuhan Laut Merauke
Pelabuhan Laut Merauke akan diterapkan sistem zonasi atau blok kontainer yang dibagi dalam tiga blok. Blok pertama adalah blok penumpukan, kedua blok bongkaran dan ketiga, blok keberangkatan.
Sistem zonasi/blok ini diharapkan segera diterapkan akhir bulan Juli atau awal Agustus 2019. Staf Bagian Lalu Libtas Laut Kantor Kesyahhandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Merauke, Hendrikus Noya menjelaskan, penerapan sistem ini supaya bisa mencapai during time pembongkaran dari 15 hari menjadi 12 atau 10 hari.
"Sejauh ini during time masih jauh dari harapan. Kadang juga molor sampai sebulan. Dengan diterapkannya sistem zonasi ini, petugas dapat menginfentarisir barang yang masih tertumpuk, selanjutnya dikenakan pinalti atau digeser keluar," jelasnya, Senin (15/07/19).
Hendrikus mengatakan, pekerjaan bongkar muat di pelabuhan masih belum berjalan baik karena para tenaga kerja bongkar muat (TKBM) tidak bekerja maksimal, sehingga masih banyak tenaga kerja liar yang masuk dari luar. Selain itu, area pelabuhan sering dipakai sebagai pasar orang berjualan, berjudi dan mabuk-mabukan.
Oleh kerena itu, di kawasan pelabuhan akan ditata kembali dengan pengawasan yang intens melibatkan pihak terkait sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kedepannya, semua petugas dan para TKBM yang masuk dan bekerja di dalamnya wajib menggunakan seragam dan ID Card. Sehingga tidak ada pihak lain yang masuk sesuka hati.
Dari ratusan TKBM yang terdata akan ditertibkan dengan melakukan registrasi ulang dan bagi yang tidak produktif karena faktor usia dan yang malas kerja dicoret dari daftar anggota TKBM.
"Yang diambil dilihat kemampuan bekerja sesuai standar operasional, bekerja dengan cepat dan sehat," tuturnya.
Menurutnya, yang dikhawatirkan ketika buru liar bekerja di dalam area pelabuha adalah, keselamatannya tidak dijamin asuransi, tidak ada ketertiban karena tidak paham aturan dan kegiatan yang dilakukan tidak resmi.