Australia Tolak Keberatan Perusahaan Rokok
Pengadilan Tinggi Australia menolak uji materi Undang-Undang Pemasaran Anti-Tembakau yang baru, Rabu, 15 Agustus 2012. Uji materi ini merupakan test case antara perusahaan rokok raksasa dengan para pendukung anti-merokok.
Perusahaan-perusahaan rokok raksasa, seperti British American Tobacco, Britain''s Imperial Tobacco, Philip Morris, dan Japan Tobacco mengajukan uji materi terhadap UU Pemasaran Anti-Tembakau yang baru ke Pengadilan Tinggi Australia.
Perusahaan-perusahaan ini mengatakan undang-undang itu tidak konstitusional karena secara efektif meniadakan kekayaan hak intelektual perusahaan.
Pengadilan Tinggi Australia menemukan bahwa undang-undang yang memaksa perusahaan-perusahaan rokok menghapus merek dan menjual rokok hanya dalam format pak (bungkus) hijau zaitun, plus grafis gambar yang memperingatkan bahwa merokok itu berbahaya bagi kesehatan, adalah legal dan tidak melanggar Undang-Undang Merek Dagang.
Undang-undang, yang paling alot pembahasannya di seluruh dunia itu, juga sudah sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Inggris, Norwegia, Selandia Baru, Kanada, dan India juga mengawasi masalah ini secara ketat dan akan mengambil langkah-langkah serupa sebagai upaya untuk memerangi rokok.
sumber:tempo.co