Ingat! Penjualan Pakaian Bekas Asal Luar Negeri Dilarang
Merauke - Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus menunjukkan rasa peduli dan cinta tanah air Indonesia. Salah satunya, bangga dan mencintai produk-produk buatan dalam negeri. Dengan memilih dan membeli produk dalam negeri tentu akan meningkatkan pendapatan dan devisa negara.
Stabilitas ekonomi negara diukur dari banyaknya devisa yang dimiliki negara tersebut dan penggunaan produk dalam negeri akan sangat membantu perekonomian negara. Berkaitan dengan itu, Pemerintah RI dalam perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 menjadi Permendagri nomor 40 tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, telah memberlakukan larangan masuk pakaian bekas dari luar Indonesia.
"Kita sudah menerapkan di Merauke terkait larangan penjualan barang bekas atau pakaian bekas asal luar negeri sesuai Permendagri," tegas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Merauke, Eric Y. B Rumlus, S.Sos, Kamis (27/10/2022).
Larangan tersebut seiring dengan perkembangan virus Covid-19 yang terus berevolusi dengan varian baru di belahan bumi. Dikhawatirkan ada virus yang ikut terbawa melalui pakaian yang berasal dari negara luar, sehingga dilakukan larangan sebagai antisipasi pencegahan. Di lain sisi, dengan menjual barang luar negeri dengan harga murah tentu akan memperlambat pasaran produk dalam negeri.
Para penjual pakaian bekas di Merauke sudah diberikan sosialisasi dan diberikan batas akhir menjual sisa pakaian bekas sampai 31 Desember 2022. Masuk tahun baru 2023 semua aktivitas penjualan pakaian bekas asal luar negeri stop total. Bahkan surat pernyataan sudah dilakukan para penjual dengan menyepakati keputusan sesuai jedah waktu yang diberikan.
"Kalau nanti masih ditemukan sesuai batas waktu, maka akan ditindak pihak kepolisian. Bahkan dari Bea Cukai akan ketat mengawasi di pintu masuk," tandas Eric.(Get)