Pengusaha Kayu Yang Melanggar Ijin Akan Ditindak
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke akan menindak tegas pengusaha kayu yang melakukan tindakan tidak sesuai surat ijin peruntukkannya. Tindakan tegas itu, sangat penting dilakukan, mengingat masih adanya pengusaha kayu yang sering melakukan kegiatan ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke Efendi Kanan, Jumat (14/9), mengatakan pihaknya akan menindak tegas pengusaha kayu yang melakukan pengrusakan hutan yang mengakibatkan kerusakan alam serta penebangan liar di wilayah hutan lindung.
Menurut Efendi Kanan, bagi pengusaha kayu yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi secara bertahap seperti peringatan, efek jera, dan jika masih terus melakukan pelanggaran, akan diserahkan kepada aparat yang berwenang.
Efendi Kanan minta seluruh pengusaha kayu, agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, sehingga surat ijin yang telah diberikan tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukkannya.(05)