BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Kepada Nelayan Merauke
Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan Merauke
Merauke - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Merauke kembali menyelenggarakan sosialisasi manfaat program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Alamsyah Ali mengatakan, pertemuan tersebut untuk mengevaluasi penerimaan jaminan sosial kematian khusus nelayan sesuai PP nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan dan juga tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara.
"Yang perlu kami tekankan, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut bahwa awak kapal diwajibkan mengikuti program jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," terang Alamsyah dalam sosialisasi di Rooftop Cave Merauke, Kamis (15/6/2023).
Disebutkan, nelayan yang ada di Merauke baru mengikuti dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, masih ada dua lagi yang perlu diikutkan yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Harapannya tahun ini, ada penambahan program yang belum diikutkan secara bertahap. Sebab, ketika awak kapal atau nelayan memasuki masa pensiun atau hari tua nanti, mereka sudah mendapatkan tabungan yang jelas.
"Makanya dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, tabungan ini bisa digunakan di hari tua atau saat pensiun nanti," sambung Alamsyah.
Lebih lanjut, dalam sosialisasi juga disampaikan beberapa perubahan format rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk menyinggung terkait standar upah pekerja guna menjamin kesejahteraan nelayan.
"Harapannya kita bukan cuma mempekerjakan tenaga kerja tetapi bisa melindungi dari sisi hak mereka dengan menjamin keselamatan," kata Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Susanto Masita yang juga mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam sosialisasi tersebut.
Dikatakan, dari jumlah nelayan dengan yang sudah menjadi peserta masih setengah bagian selebihnya yang belum diikutkan sebagai peserta. Untuk itu, pemberi kerja dan nelayan diajak segera mengikuti program jaminan sosial ini sebab manfaatnya sangat besar.
Kesempatan yang sama sekaligus penyerahan santunan kepada ahli waris senilai Rp 42.000.000. Ini sebagai bukti manfaat atas program yang diikuti peserta.(Get)