Saatnya Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional
Merauke - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu implementasi kebijakan yang mengharuskan keaktifan peserta JKN dalam pengurusan layanan publik menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh warga negara terlindungi secara kesehatan.
Mulai 1 Agustus 2024, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menunjukkan bukti keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) sebagai salah satu persyaratan administrasi. Hal ini dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
“Dalam Inpres tersebut Presiden menerbitkan instruksi kepada 30 kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Adapun instruksinya yakni agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SKCK merupakan peserta aktif dalam Program JKN,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Hernawan Priyastomo saat ditemui pada kegiatan media gathering JKN.
Hernawan menjelaskan, teknis persyaratan administrasi penerbitan SKCK ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan SKCK. Adapun alur layanan SKCK antara lain pendaftaran, penyerahan berkas, verifikasi berkas, proses penerbitan SKCK dan terakhir pencetakan sekaligus penyerahan SKCK.
“Saat pendaftaran, pemohon melampirkan bukti keaktifan kepesertaan JKN. Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan. Bagi pemohon yang belum menjadi peserta JKN, maka harus menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN. Sedangkan untuk pemohon yang telah menjadi peserta JKN namun tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN, atau bukti mengikuti cicilan iuran JKN,” tegasnya.
Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta melalui layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). Untuk pendaftaran peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) baru juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.
Selanjutnya, masyarakat bisa memilih fitur Pendaftaran Peserta Baru dan Peserta mengisi data pada field yang disediakan. Nantinya akan muncul Virtual Account Pembayaran Iuran Peserta. Kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran.
"Untuk masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran melalui PANDAWA bisa diakses ke nomor WhatsApp 08118165165. Peserta dapat melanjutkan prosedur pendaftaran dengan memilih fitur Pendaftaran Baru. Peserta nanti akan diarahkan untuk mengisi data pada link yang disediakan. Setelah semua persyaratan diunduh dan berhasil, maka akan muncul Virtual Account Pembayaran Iuran Peserta. Kepesertaan Aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran,” jelas Hernawan.
Hernawan mengatakan bahwa bagi peserta JKN yang kepesertaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, bank, ATM, mobile banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan banyak kanal lainnya.
"Di sisi lain, bagi peserta JKN segmen PBPU yang menunggak iuran lalu ingin melakukan pembayaran melalui mekanisme cicilan bisa melalui Program Pembayaran Secara Bertahap (REHAB). Program REHAB ini diharapkan bisa meringankan para peserta JKN mandiri yang menunggak, silakan bisa segera diurus. Nanti jika cicilannya sudah tuntas, status kepesertaan JKN-nya akan aktif kembali. Untuk pendaftarannya bisa melalui Aplikasi Mobile JKN,” kata Hernawan.
Pada kesempatan yang sama, I Made Artha Ariana, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Merauke, memberikan dukungan atas rencana implementasi aturan terbaru penerbitan SKCK. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sebagai upaya menyukseskan penyelenggaraan Program JKN.
“Persyaratan keaktifan JKN ini sekaligus sebagai upaya memastikan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Merauke memiliki jaminan kesehatan. Kami juga berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan presisi sehingga menghindari adanya keluhan dari masyarakat,” ujarnya.(Get)