Pembebasan Denda Pajak Jadi Penyemangat Masyarakat Membayar Pokoknya
Merauke - Sejak dimulainya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBN) pertama per 25 Juli 2024, penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan.
Sebelum ada pembebasan, pergerakan hanya 2 miliar lebih per bulan. Begitu dilaksanakan pembebasan denda tepatnya di akhir bulan Agustus naik menjadi 3 miliar lebih.
"Ada peningkatan di 5 hari setelah diberlakukan pembebasan denda pajak," terang Plh Kepala Samsat Papua Selatan, Kayafas, Rabu (7/8/2024). Nilai target pendapatan asli daerah (PAD) 2024 di Samsat Merauke adalah Rp 47,506 miliar. Hingga Juli 2024 sudah di posisi Rp 29,993 miliar atau 63 persen. Untuk pajak kendaraan bermotor dari target Rp 31,914 miliar, di posisi akhir Juli sudah 75 persen. Kemudian bea balik nama dari target Rp 15,300 miliar sampai Juli 2024 capai 64 persen. Sementara pajak air permukaan dari target Rp 200 juta sampai akhir Juli berada di 76, 4 persen.
Dilihat dari pergerakan wajib pajak sebelum dan setelah diberlakukan pembebasan denda pajak, menurut Kayafas terjadi peningkatan pergerakan dan cukup padat di awal Agustus ini. Pembebasan denda pajak dan denda bea balik nama ini akan berlangsung hingga 25 Oktober 2024 dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang selama ini belum sempat membayar pajak karena banyak faktor dan hambatan. "Program pembebasan ini diterapkan di Samsat Merauke, Mappi dan Boven Digoel serta di layanan unggulan Samsat di Payment point Bank Papua Tanah Miring dan Kurik," tandas Kayafas.(Get)