Pidato Presiden Mengikat Secara Politik
JAKARTA, Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait ketegangan KPK dan Polri, bukanlah instruksi yang mengikat secara hukum. Namun pandangan presiden itu memiliki kekuatan politik, yang sebaiknya diterjemahkan oleh Polri dan KPK dengan baik.
"Presiden memang harus berani bersikap berdiri di atas negara hukum, tidak bisa memaksakan otoritas kekuasaannya untuk mengintervensi proses hukum. Presiden sebatas memberi pandangan, dan semua tindak lanjut berpulang pada penegak hukum," kata pengamat hukum tatanegara, Andi Irmanputra Sidin, di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya, di Jakarta, Senin malam, mengungkapkan, kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu-lintas Polri sebaiknya sepenuhnya ditangani KPK. Presiden juga berjanji menerbitkan peraturan pemerintah, tentang pengangkatan dan masa kerja penyidik komisi itu.
Andi Irman Putrasidin menilai, dari perspektif hukum tatanegara, pidato presiden bukanlah perintah, melainkan pandangan dari seorang presiden. Itu tidak mengikat secara hukum, tetapi mengikat secara politik bagi lembaga-lembaga terkait.
Itu artinya, presiden menghormati lembaga KPK dan Polri, dan tak hendak memaksakan kekuasaannya. "Tindak lanjut pidato itu berpulang kepada Polri dan KPK untuk mengakhiri semua konflik," katanya.
Untuk itu, sebaiknya Polri menyerahkan simulator SIM kepada KPK karena Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2003 memang memerintahkan demikian, bukan karena instruksi presiden. "KPK dan Polri sebaiknya bertemu lagi, duduk bersama, dan menuntaskan kasus simulator SIM," kata Irman.
Soal peraturan pemerintah tentang penyidik KPK, itu memang menjadi kewenangan presiden. "Itu hendaknya segera dipenuhi karena KPK memerlukan kepastian lebih cepat," ujar Irman