
Efesiensi Anggaran, Proyek Jalan dan Jembatan di Merauke Batal
Kebijakan efesiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat tak urung berdampak hingga ke daerah, termasuk Kabupaten Merauke.
Imbas dari efesiensi anggaran 2025, Pemkab harus memangkas sejumlah paket proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke. Keputusan ini diambil menyusul kebijakan efesiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merauke, Leo Patria Mogot mengungkapkan, kebijakan ini mencakup seluruh proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur.
“Terpotong dari DAK dan DAU mencapai Rp136 Miliar. Jadi kegiatan pembangunan infrastruktur tahun 2025, mulai dari jalan, jembatan, dan irigasi untuk sementara tidak dapat dilakukan atau dipending,” jelas Leo Mogot kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, kebijakan ini berdampak signifikan pada sektor infrastruktur, terutama pada proyek jalan, jembatan, dan irigasi. Sementara di bidang cipta karya untuk air bersih tetap berjalan sesuai perencanaan.
“Paket proyek yang harus pending, semisal jembatan di Kampung Sigabel Jaya di Distrik Muting, Kandrakai di Distrik Ulilin, lalu Jalan Pendidikan Distrik Medauke, jalan penghubung Kampung Muram Sari dan Semangga III, Distrik Semangga” ungkapnya.
Plt Kepala Dinas PUPR berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang terjadi. “Karena bukan salah kita, tahun 2025 ini memang tengah dilakukan efesiensi anggaran,” tandasnya.
https://metromerauke.co/efesiensi-anggaran-proyek-jalan-dan-jembatan-di-merauke-batal/