Penyederhanaan Rupiah Diusulkan Masuk Prolegnas 2013
Surat terkait RUU redenominasi sudah diajukan ke Kementerian Hukum.
Wacana penyederhanaan penyebutan nilai mata uang rupiah atau redenominasi kembali digodok pemerintah. Upaya penyederhanaan tersebut saat ini terus didorong untuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkapkan, kebijakan ini merupakan salah satu fokus pemerintah.
"Sedang diusulkan supaya masuk Prolegnas 2013," ujar Kiagus di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 30 Oktober 2012.
Kiagus menjelaskan, saat ini, surat pengajuan rancangan undang-undang (RUU) terkait redenominasi itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, akan diproses pada Badan Pembinaan Hukum Nasional di kementerian tersebut, lalu diusulkan ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.
"Nanti, baru ditetapkan mana-mana yang masuk Prolegnas. Setelah itu, baru diumumkan yang masuk Prolegnas apa-apa saja," ungkapnya.
Dia menegaskan, RUU terkait redenominasi itu di luar UU Mata Uang yang telah ada saat ini. Nantinya, UU terkait redenominasi memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai mata uang Indonesia. (eh)
Sumber : http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/363408-penyederhanaan-rupiah-diusulkan-masuk-prolegnas-2013