Penyadapan Dilegalkan Oleh Hukum, Ini Aturannya
Isu penyadapan jadi melambung usai ada laporan yang menyebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta sejumlah menterinya jadi korban penyadapan Australia.
Pun demikian, jika dilihat dari kacamata hukum, penyadapan sejatinya sah-sah saja dijalankan. Namun ada aturan yang menjaganya.
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto, para penyelenggara telekomunikasi hanya memfasilitasi kegiatan penyadapan yang diminta dan dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dengan prosedur dan mekanime yang sangat ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Seperti misalnya pihak APH harus menyampaikan surat permintaan secara tertulis dan ditembuskan kepada Menkominfo, kemudian juga dalam surat tersebut harus jelas objek yang akan disadap dari aspek ancaman hukuman yang akan disangkakan, dan orang/pejabat dari APH yang akan menjadi contact person serta Nota Kesepahaman yang menjadi dasar penyadapan.
"Personil APH yang melakukan penyadapan diawasi secara ketat oleh personil penyelenggara telekomunikasi yang telah ditunjuk," tegas Gatot, dalam keterangannya.
Kerja sama pernyelenggara telekomunikasi dalam memfasilitasi penyadapan ada yang dengan seluruh kelima APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan, BIN dan BNN), namun ada juga yang dengan beberapa APH tertentu sesuai kebutuhannya.
"Para penyelenggara menjamin kerahasiaan data pelanggan," lanjutnya.
Selain itu, aturan juga menyatakn bahwa seandainya ada permintaan data rekaman yang ada oleh APH, hanya dibatasi untuk rekaman selama tiga bulan terakhir.
Seperti diketahui, isu penyadapan Presiden SBY dan sejumlah menterinya oleh Australia memicu kekecewaan dan kemarahan Indonesia.
Kementerian Kominfo pun langsung merapatkan barisan untuk memperoleh kejelasan guna menanggapi kesimpangsiuran pemberitaan mengenai ada tidaknya keterlibatan Indonesia dari aspek jaringan dan perangkat telekomunikasi.
Kementerian Kominfo sejauh ini meyakini bahwa tidak ada satupun dari jajaran industri telekomunikasi yang turut memperuncing persoalan tersebut.
"Mengingat UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 40 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun (kecuali untuk kepentingan penegakan hukum)," pungkas Gatot.
Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/11/22/113656/2420491/328/penyadapan-dilegalkan-oleh-hukum-ini-aturannya?i991101105