Berita
Sekilas e-Data Center
KIP adalah Keterbukaan Informasi Publik, yang sekarang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Data yang dipublish ke masyarakat adalah data dari masing-masing SKPD yang mana oleh penanggung jawab Data SKPD tersebut mengizinkan. Apabila ada pengajuan keberatan dari masyarakat maka SKPD berhak untuk memberikan penjelasan.
Pelayanan yang terdapat pada Portal e-Data Center adalah Pelayanan permintaan informasi publik dan Pelayanan permintaan pengajuan keberatan informasi yang berupa Data Informasi Publik.
Alur Permohonan Informasi dan Keberatan :
0 komentar
belum ada komentar