Memperlonggar Investasi Sekaligus Meningkatkan Perlindungan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
PaketKebijakanEkonomi X
Memperlonggar Investasi Sekaligus Meningkatkan Perlindungan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dalam konferensi pers saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Jakarta (11/2), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/ jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/ madya dan/ atau resikokecil/ sedang dan/ atau nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 milyar.
Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya, dan sebagainya.
Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.
Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itudilakukanreklasifikasidenganmenyederhanakanbidangusaha. Misalnya 19 bidangusahajasabisnis/jasakonsultasikonstruksidijadikan 1 jenisusaha.“Karenaitujenis/bidangusaha yang dicadangkanuntuk UMKMK menjadilebihsederhanadari 139 menjadi 92 kegiatanusaha,” ujarnya.
Sedangkanuntukkemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal DalamNegeri (PMDN) danPenanaman Modal Asing (PMA) bekerjasamadengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK) yang semula 48 bidangusaha, bertambah 62 bidangusahasehinggamenjadi 110 bidangusaha. Bidangusahaituantara lain: usahaperbenihanperkebunandenganluas 25 Ha ataulebih, perdaganganeceranmelaluipemesananposdan internet, dansebagainya. UMKMK juga tetapdapatmenanam modal, baik di bidangusaha yang tidakdiaturdalam DNI maupunbidangusaha yang terbukadenganpersyaratanlainnya.
SudahDibahasSejakTahunLalu
“PerubahanDaftarNegatifInvestasiinitelahdibahassejak 2015, dansudahmelaluisosialisasi, ujipublik, sertakonsultasidenganKementerian/Lembaga, pelakuusaha, danpemangkukepentinganlainnya,” kata Darmin.
Darminmenjelaskan, selainmeningkatkanperlindunganterhadap UMKMK, perubahan DNI inidilakukan juga untukmemotongmatarantaipemusatanekonomi yang selamainidinikmatiolehkelompoktertentu.Dengandemikianharga-hargabisamenjadilebihmurah, misalnyahargaobardanalatkesehatan.Mengantisipasi era persaingandankompetisi Indonesia yang sudahmemasuki MEA.
Selainmembukalapangankerjadanmemperkuat modal untukmembangun, perubahanini juga untukmendorongperusahaannasional agar mampubersaingdansemakinkuat di pasardalamnegerimaupunpasar global.Kebijakaninibukanlahliberalisasitetapiupayamengembangkanpotensigeopolitikdan geo-ekonominasional, antara lain denganmendorong UMKMK danperusahaannasionalmeningkatkankreativitas, sinergi, inovasi, dankemampuanmenyerapteknologibarudalam era keterbukaan.
Dalamkebijakanbaruini, sebanyak 35 bidangusaha, antara lain: industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran; bar; cafe; usaharekreasi, seni, danhiburan: gelanggangolah raga); industriperfilman; penyelenggaratransaksiperdagangansecaraelektronik (market place) yang bernilai Rp.100 milyarkeatas; pembentukanlembagapengujianperangkattelekomunikasi; pengusahaanjalantol; pengelolaandanpembuangansampah yang tidakberbahaya; industribahanbakuobat, dikeluarkandari DNI.
Hal pentinglainnyaadalahhilangnyarekomendasipada 83 bidangusaha, antara lain Hotel (Non Bintang, BintangSatu, BintangDua); Motel; Usaha Rekreasi, Seni, danHiburan; Biliar, Bowling, danLapangan Golf.
Revisi DNI juga membuka 20 bidangusahauntukasingdenganbesaransahamtertentu, yang sebelumnya PMDN 100%.Bidangusahaituantara lain jasapelayananpenunjangkesehatan (67%), angkutan orang denganmodadarat (49%); industriperfilmantermasukperedaran film (100%); instalasipemanfaatantenagalistriktegangantinggi/ekstratinggi (49%).
Perubahankomposisisaham PMA dalam DNI adalah:
30% sebanyak 32 bidangusaha, yaituantara lain budidayahortikultura, perbenihanhortikulutura, dansebagainya. Tidakberubahkarenamandat UU.
33% sebanyak 3 bidangusaha, yaitu distributor danpergudanganmeningkatmenjadi 67%, serta cold storage meningkatmenjadi 100%.
49% sebanyak 54 bidangusaha, dimana 14 bidangusahameningkatmenjadi 67% (seperti: pelatihankerja, biro perjalananwisata, lapangan golf, jasapenunjangangkutanudara, dsb); dan 8 bidangusahameningkatmenjadi 100% (seperti: sport center, laboratoriumpengolahan film, industri crumb rubber, dsb); serta 32 bidangusahatetap 49%, sepertifasilitaspelayananakupuntur.
51% sebanyak 18 bidangusaha, dimana 10 bidangusahameningkatmenjadi 67% (seperti: museum swasta, jasaboga, jasakonvensi, pamerandanperjalananinsentif, dsb); dan 1 bidangusahameningkatmenajdi 100%, yaiturestoran; serta 7 bidangusahatetap 51%, sepertipengusahaanpariwisataalam.
55% sebanyak 19 bidangusaha, dimanasemuanyabidangusahameningkatmenjadi 67%, yaitujasabisnis/jasakonsultansikonstruksidengannilaipekerjaandiatasRp. 10.000.000.000,00.
65% sebanyak 3 bidangusaha, dimana 3 bidangusahameningkatmenjadi 67%, sepertipenyelenggaraanjaringantelekomunikasi yang terintegrasidenganjasatelekomunikasi, Penyelenggaraanjaringantelekomunikasi yang terintegrasidenganjasatelekomunikasi, dsb.
85% sebanyak 8 bidangusaha, dimana 1 bidangusahameningkatmenjadi 100%, yaituindustribahanbakuobat; dan 7 bidangusahalainnyatetapkarena UU, sepertisewagunausaha, dsb.
95% sebanyak 17 bidangusaha, dimana 5 bidangusahameningkatmenjadi 100% (seperti: pengusahaanjalantol, pembentukanlembagapengujianperangkattelekomunikasi/teslaboratorium, dsb); dan 12 bidangusahatetap 95% karena UU sepertiusahaperkebunandenganluas 25 ha ataulebih yang teritegrasidengan unit pengolahandengankapasitassamaataumelebihikapasitastertentu, dsb.
0 komentar
belum ada komentar