Tax Amnesty Merauke Ditarget Rp39 Miliar
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke, Papua menargetkan pengumpulan pajak dari program Tax Amnesty periode pertama di Kabupaten Merauke sebesar Rp 39 miliar.
Periode pertama program pengampunan pajak tersebut oleh pemerintah kepada wajib pajak sudah bergulir sejak Juli hingga September 2016.
“Hingga kini sudah terkumpul Rp 6 miliar,” sebut Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Merauke, Jatmiko Setyawan kepada Metro Merauke, Senin (19/9).
Meksi baru terkumpul sekian persen, KPP Pratama Merauke optimis mampu mencapai target tax amnesti hingga Maret 2017 mendatang.
Kantor Pelayanan Pajak Merauke bakal memaksimalkan sosialisasi program pengampunan pajak di Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.
“Masih ada sebagian wajib pajak yang belum tahu tax amnesti seperti apa. Jadi kami akan gencar bersosialisasi, agar masyarakat paham,” ujarnya.
Sumber : http://metromerauke.com/2016/09/19/tax-amnesty-merauke-ditarget-rp39-miliar/