Alasan Pentingnya Aktifkan 'Flight Mode' Dalam Pesawat
Setiap melangkah masuk ke dalam pesawat akan ada pengeras suara yang mengingatkan penumpang agar mengatur perangkat elektronik apapun ke dalam mode penerbangan.
Dilansir dari The Telegraph, asumsi umum yang beredar adalah penumpang harus menonaktfikan telepon seluler karena sinyal yang dipancarkan dapat menganggu instrumen navigasi dan bisa menimbulkan gangguan.
Patrick Smith, seorang pilot AS dan penulis Cockpit Confidential mengungkapkan persetujuannya terhadap aturan mematikan ponsel begitu masuk ke dalam pesawat."Mungkinkah perangkat mengganggu penerbangan? Itu tergantung pada gadget dan bagaimana dan kapan gadget itu digunakan," katanya.
Sebagai contoh laptop, Smith mengatakan komputer lama dapat memancarkan energi berbahaya. Risiko yang lebih besar yang ditimbulkan adalah mengakibatkan gangguan sinyal penerbangan.
Potensi ponsel yang mengganggu tidak hanya ada ketika sedang digunakan, tetapi juga saat ponsel tidak aktif, itulah sebabnya mode penerbangan harus diaktifkan bahkan jika penumpang tidak berniat menggunakan ponsel mereka.
Namun, Smith berpendapat meskipun ada permintaan yang jelas di awal setiap penerbangan untuk mematikan ponsel, masih ada sebagian besar orang yang lalai.
Di Indonesia sendiri, berbagai aturan telah menuliskan larangan penggunaan ponsel dalam pesawat. Salah satunya beleid dikeluarkan melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi yang melarang penggunaan barang elektronik dalam pesawat
Salah satu beleid tertulis dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 54 ayat f.
"Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan." tulis beleid tersebut.
Lebih lanjut di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang membahas pelarangan gangguan frekuensi radio berada dalam pasal 33 ayat (2) dan pasal 38. Ditinjau dari Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
Sedangkan Pasal 38 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Berdasarkan UU Telekomunikasi yang dimaksud penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Artinya penggunaan ponsel bisa mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi.
source: www.cnnindonesia.com
0 komentar
belum ada komentar