Surat Edaran Bupati Tentang PELAKSANAAN FUNGSI KOORDINASI SEKRETARIAT DAERAH, ASISTEN SEKRETARIS DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI
SURAT EDARAN
NOMOR : 060/0512
TENTANG
PELAKSANAAN FUNGSI KOORDINASI SEKRETARIAT DAERAH, ASISTEN SEKRETARIS DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI
Dalam rangka pengembangan sistem manajemen pemerintahan daerah yang efektif dan efisien maka perlu upaya yang terencana dan sistematis melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi pemeritnahan daerah sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good local govermance) di Kabupaten Merauke guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. hal tersebut perlu difasilitasi dan diakomodasi oleh perangkat daerah sebagai pembantu Kepala Daerah melalui penyelarasan peran dan pengepasan posisi birokrasi termasuk didalamnya pembenahan sumber daya birokrasi dalams hubungannya dengan penanganan (proses) kebijakan publik di Kabupaten Merauke.
Sekretariat Daerah sebagai unsur staf menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan, kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pelayanan administratif.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan lebih efektif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan koordinasi pada selurug unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke dengan Sekretaris Darah selaku Pimpinan pada Sekretariat Daerah yang melaksanakan fungsi koordinasi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 29 Ayat (31) bahwa " Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif, Sekretaris Daerah sebagai koordinator melaksanakan fungsi koordinasi dibantu para Asisten Sekda dan Staf Ahli Bupati dengan pembagian tugas sebagai berikut:
I. KOORDINASI BERDASARKAN VISI MISI KABUPATEN MERAUKE TAHUN 2016-2001 SEBAGAI BERIKUT:
MISI 4 : MENINGKATKAN KAPASITAS KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DAN WILAYAH PENGEMBANGAN PADA TINGKAT KAMPUNG, DISTRIK DAN KABUPATEN
SASARAN : MENINGKATNYA KAPASITAS MASYARAKAT MENUJU BERKETAHANAN SOSIAL
PEMBAGIAN TUGAS:
- Kawasan Mariana (Kimaam, Waan, Tabonji, Ilwayab) dikoordinir Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah;
- Kawasan Kakatuti (Okaba, Kaptel, Tubang, Ngguti) dikoordinir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
- Kawasan Malkura (Malond, Kurik, Animha) dikoordinir Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah;
- Kawasan Merauke dan Sering (Semangga, Tanah Miring, dan Jagebob) dikoordinir Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan;
- Kawasan Mulinbel (Muting, Ulilin, Elikobel) dikoordinir Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
- Kawasan Kali Kumb dan Sorai (Sota, Naukenjerai) dikoordinir Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah.
untuk lebih lengkapnya, dapat dilihat pada lampiran berikut : https://portal.merauke.go.id/files/surat-edaran-bupati-tentang-pelaksanaan-fungsi.pdf