
PAJAK PENGADAAN BARANG DAN JASA
PERPAJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA
Kewajiban perpajakan bagi penyedia Barang/Jasa saat menerima pembayaran adalah sebagai berikut :
Jenis Pajak |
Pengadaan Barang |
Pekerjaan Konstruksi |
Jasa Konsultansi |
Jasa Lainnya |
Pajak yang dipotong |
|
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi |
|
|
Pajak yang dipungut |
- PPh Pasal 22 - PPN |
PPN |
Perbedaan antara Pajak Penghasilan (PPh) Tidak Final, Pajak Penghasilan (PPh) Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu :
Uraian |
Pajak Penghasilan (PPh) |
PPN |
|
Tidak Final |
Final |
||
Penanggung beban pajak |
Penjual, dalam hal ini Penyedia Barang/Jasa |
Pembeli, dalam hal ini satuan kerja |
|
Rumus Perhitungan pada saat pembayaran |
Tarif Pajak x ((100/110)) x Jumlah Pembayaran |
(10/110) x Jumlah Pembayaran |
|
Pelaporan pada SPT masa/tahunan |
Sebagai Kredit Pajak |
Tidak Diperhitungkan sebagai kredit Pajak |
Sebagai Pajak Keluaran |
Perbedaan antara pajak yang dipotong dengan pajak yang dipungut adalah sebagai berikut :
Uraian |
Pajak DIpotong |
Pajak dipungut |
Nama dan NPWP pada SSP |
Satuan Kerja |
Penyedia Barang/Jasa |
Bukti bagi Penyedia Barang/Jasa |
Bukti Pemotongan |
SSP lembar ke 1 |
Pelaporan pada SPT masa/tahunan |
Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya |
Pada hari yang sama |
Tata Cara Pemungutan Pajak dan Penyetorannya
- Sebagai bukti pemungutan dan penyetoran, dibuat Surat Setoran Pajak (SSP) degan menyebutkan nama dan NPWP Penyedia Barang/Jasa
- Untuk pembayaran melalui mekanisme uang persediaan
- Bendaharawan memungut pajak pada saat pembayaran kepada Penyedia Barang
- Bendaharawan menandatangani SSP dan harus melakukan penyetoran pajak yang dipungut pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.
- Penyetoran dilaksanakan melalui bank persepsi atau kantor pos.
- Untuk pembayaran melalui mekanisme langsung
- Pejabat Penandatangan SPM menandatangani SSP.
- Pada saat pembuatan SPM-LS, Pejabat Penandatangan SPM menyebutkan Mata Anggaran Penerimaan sesuai jenis pajak yang dipungut dalam kolom potongan.
- SSP yang telah ditandatangani dikirim ke KPPN bersamaan dengan berkas SPM-LS
- KPPN menerbitkan SP2D yang berisi perintah kepad Bank Operasional untuk mencairkan dana ke rekening Penyedia Barang sebesar nilaitagihan dikurangi potongan-potongan.
- KPPN menandatangani SSP dan mengirim kembali SSP ke Pejabat Penandatangan SPM bersama-sama dengan tembusan SP2D
- Pejabat Penandatangan SPM meneruskan SSP lembar ke-1 kepada Penyedia Barang.
Tata Cara Pemotongan Pajak dan Penyetorannya
- 1. Untuk pembayaran melalui mekanisme uang persediaan
- a. Bendaharawan memotong pajak pada saat pembayaran kepada Penyedia jasa
- b. Bendaharawan membuat bukti pemotongan dan menyerahkan kepada Penyedia Jasa.
- c. Bendahara melakukan penyetoran pajak yang dipotong melalui bank persepsi atau kantor pos selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
- d. Bendahara membuat laporan atas pemotongan selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
- 2. Untuk pembayaran melalui mekanisme langsung
- a. Pejabat Penandatangan SPM membuat SSP dengan menyebut namadan NPWP Satuan Kerja
- b. Pada saat pembuatan SPM-LS, Pejabat Penandatangan SPM menyebutkan Mata Anggaran Penerimaan sesuai pajak yang dipotong dalam kolom potongan.
- c. SSP yang telah ditandatangani dikirim ke KPPN bersamaan dengan berkas SPM-LS
- d. KPPN menerbitkan SP2D yang berisi perintah kepada Bank Operasional untuk mencairkan dana ke rekening Penyedia barang sebesar nilai tagihan dikurangi potongan-potongan.
- e. KPPN menandatangani SSP dan mengirim kembali SSP ke Pejabat Penandatangan SPM bersama-sama dengan tembusan SP2D.
- f. Setelah menerima kembali SSP dari KPPN, Pejabat Penandatangan SPM membuat Bukti Pemotongan dan menyerahkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
DAFTAR TARIF PAJAK BERDASARKAN KELOMPOK PENGADAAN BARANG/JASA
- PENGADAAN BARANG
Uraian Pekerjaan |
PPh Pasal 22 |
PPN |
Pengadaan barang pada umumnya |
1,5% |
10% |
Pembayaran atas penyerahan barang (bukan jumlah yang dipecah-pecah), yang meliputi jumlah pembayaran paling banyak Rp 1.000.000 ,- termasuk PPN dan / atau PPnBM |
Tidak dipungut |
Tidak dipungut |
Pembayaran untuk BBM,listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos |
Tidak dipungut |
Tidak dipungut |
Pembayaran yang diterima karena penyerahan barang sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri |
|
|
Senjata amunisi,alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT(Persero) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI |
1,5% |
Tidak dipungut |
Buku Pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama |
1,5% |
Tidak dipungut |
Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaandata batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI. |
1,5% |
Tidak dipungut |
Makanan ternak, unggas, ikan, dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan |
1,5% |
Tidak dipungut |
Barang hasil pertanian |
1,5% |
Tidak dipungut |
Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan |
1,5% |
Tidak dipungut |
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit. |
1,5% |
Tidak dipungut |
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu beras dan gab ah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. |
1,5% |
Tidak dipungut |
Makanan dan minuman yang disajikan dihotel restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. |
1,5% |
Tidak dipungut |
Daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan |
1,5% |
Tidak dipungut |
Bahan hasil pertambangan galian |
1,5% |
Tidak dipungut |
|
1,5% |
Tidak dipungut |
- PEKERJAAN KONSTRUKSI
Uraian Pekerjaan |
PPh Pasal 4 ayat 2 |
PPN |
Jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang memiliki klasifikasi badan usaha kecil |
2% Final |
10% |
Jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang memiliki klasifikasi badan usaha menengah atau besar |
3% Final |
10% |
Jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki klasifikasi badan |
4% Final |
10% |
Pembayaran yang diterima karena penyerahan pekerjaan konstruksi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri |
|
- Jasa Konsultansi
Uraian Pekerjaan |
PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 23 |
PPN |
Jasa Rekayasa (engineering) |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa perencanaan (planning), perancangan (design), dan pengawasan (supervision) pekerjaan konstruksi yang dlaksanakan oleh Penyedia Jasa yang memiliki klasifikasi badan usaha kecil, menengah atau besar |
4% Final (PPh Pasal 4 Ayat 2) |
10% |
Jasa perencanaan (planning), perancangan (design), dan pengawasan (supervision) pekerjaan konstruksi yang dlaksanakan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki klasifikasi badan usaha |
6% Final (PPh Pasal 4 Ayat 2) |
10% |
Jasa perencanaan (planning), perancangan (design), dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain pekerjaan konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan dan energi. |
2% Final (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasihat, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum |
2% Final (PPh Pasal 23) |
10% |
Pembayaran yang diterima karena penyerahan pekerjaan konsultansi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan pinjaman/ hibah luar negeri. |
|
- Jasa Lainnya
Uraian Pekerjaan |
PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2 |
PPN |
Jasa Boga (Catering service) |
2% (PPh Pasal 23) |
Tidak dipungut |
Jasa layanan kebersihan (cleaning service) |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha Penyedian tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut dan jasa penyelenggaraan latihan tenaga kerja. |
2% (PPh Pasal 23) |
Tidak dipungut |
Jasa penyediaan tenaga kerja dimana Penyedia tenaga kerja bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa asuransi, perbankan, dan keuangan |
Tidak dipotong |
Tidak dipungut |
Jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan kependudukan |
Tidak dipotong |
Tidak dipungut |
Jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa pengisian suara (dubbing) dan / atau sulih suara |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa mixing film |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa dalam bidang penyiaran seperti penyiaran radio dan televisi yang bersifat bukan iklan |
2% (PPh Pasal 23) |
Tidak dipungut |
Jasa pencetakan dan penjilidan |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa pemeliharaan / perbaikan |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa pembersihan, pengendalian hama dan fumigasi |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan, dan pengepakan barang |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa penjahitan/konveksi |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa import/eksport |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa penulisan dan penerjemahan |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa penyewaan aktiva tetap selain tanah dan bangunan |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa penyewaan tanah dan bangunan |
10% final (PPh Pasal 4 Ayat 2) |
10% |
Jasa penyelaman |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa dalam bidang perhotelan, meliputi jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah pengginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu menginap, dan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah pengginapan, motel, losmen dan hostel |
Tidak dipotong |
Tidak dipungut |
Jasa dalam bidang angkutan umum |
Tidak dipotong |
Tidak Dipungut |
Jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa penyelenggaraan kegiatan (event organizer) adalah kegiatan usaha uang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan, meliputi penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggaraan kegiatan |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa keamanan adalah semua pemberian pelayanan penyelidikan, pengawasan, penjagaan, dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta miliki, termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang hilang, pencurian dan penggelapan, serta patroli |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa internet |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa pos dan telekomunikasi |
Tidak dipotong |
Tidak dipungut |
Jasa pengelolaan asset |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa penebangan hutan |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa pengelolaan limbah |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan |
2% (PPh Pasal 23) |
10% |
Jasa-jasa tersebut diatas yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional |
2% (PPh Pasal 23) |
Tidak dipungut |
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, seperti pemberian izin Mendirikan Bangungan (IMB), pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan Kartu Tanda Penduduk |
Tidak dipotong |
Tidak dipungut |
Pembayaran yang diterima karena penyerahan jasa tersebut di atas yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan pinjaman/ hibah luar negeri |
|
TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN
SESUAI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 38 /PJ/2009, TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
1. Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Masa PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21. |
200 |
Tahunan PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. |
300 |
STP PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21. |
310 |
SKPKB PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. |
311 |
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
320 |
SKPKBT PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21. |
321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. |
401 |
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
402 |
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya. |
500 |
PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
2. Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Masa PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22. |
300 |
STP PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22. |
310 |
SKPKB PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22. |
311 |
SKPKB PPh Final Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22. |
320 |
SKPKBT PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22. |
321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
401 |
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas. |
403 |
PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
500 |
PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 |
Pemungut PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut. |
3. Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Masa PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor. |
300 |
STP PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
310 |
SKPKB PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
320 |
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
4. Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Masa PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
101 |
PPh Pasal 23 atas Dividen |
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
102 |
PPh Pasal 23 atas Bunga |
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
103 |
PPh Pasal 23 atas Royalti |
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
104 |
PPh Pasal 23 atas Jasa |
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23. |
300 |
STP PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
301 |
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
310 |
SKPKB PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa). |
311 |
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
312 |
SKPKB PPh Final Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23. |
320 |
SKPKBT PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
321 |
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
322 |
SKPKBT PPh Final Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
401 |
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi. |
500 |
PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
5. Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi |
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang. |
101 |
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu |
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi. |
200 |
Tahunan PPh Orang Pribadi |
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
300 |
STP PPh Orang Pribadi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi. |
310 |
SKPKB PPh Orang Pribadi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi. |
320 |
SKPKBT PPh Orang Pribadi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
6. Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Masa PPh Pasal 25 Badan |
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan. |
200 |
Tahunan PPh Badan |
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
300 |
STP PPh Badan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan. |
310 |
SKPKB PPh Badan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan. |
320 |
SKPKBT PPh Badan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
7. Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Masa PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26 |
101 |
PPh Pasal 26 atas Dividen |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
102 |
PPh Pasal 26 atas Bunga |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
103 |
PPh Pasal 26 atas Royalti |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
104 |
PPh Pasal 26 atas Jasa |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
105 |
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26. |
300 |
STP PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
301 |
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
310 |
SKPKB PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
311 |
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
320 |
SKPKBT PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
321 |
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
8. Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final. |
300 |
STP PPh Final |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final. |
310 |
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
311 |
SKPKB PPh Final Pasal 15 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15. |
312 |
SKPKB PPh Final Pasal 19 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19. |
320 |
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15. |
322 |
SKPKBT PPh Final Pasal 19 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
401 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara |
402 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
403 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. |
404 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI. |
405 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian. |
406 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa. |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa. |
407 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri. |
408 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura. |
409 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. |
410 |
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri. |
411 |
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. |
413 |
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri. |
414 |
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil. |
415 |
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT. |
416 |
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap. |
417 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
418 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
419 |
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri |
499 |
PPh Final Lainnya |
untuk pembayaran PPh Final lainnya |
500 |
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
9. Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
PPh Non Migas Lainnya |
untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya. |
300 |
STP PPh Non Migas Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya. |
310 |
SKPKB PPh Non Migas Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya. |
320 |
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
10. Kode Akun Pajak 411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Fiskal Luar Negeri |
untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri. |
300 |
STP Fiskal Luar Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri. |
11. Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
PPh Minyak Bumi |
untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi. |
300 |
STP PPh Minyak Bumi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi. |
310 |
SKPKB PPh Minyak Bumi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi. |
320 |
SKPKBT PPh Minyak Bumi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
12. Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
PPh Gas Alam |
untuk pembayaran masa PPh Gas Alam. |
300 |
STP PPh Gas Alam |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam. |
310 |
SKPKB PPh Gas Alam |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam. |
320 |
SKPKBT PPh Gas Alam |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
13. Kode Akun Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
PPh Migas Lainnya |
untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya. |
300 |
STP PPh Migas Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya. |
310 |
SKPKB PPh Migas Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya. |
320 |
SKPKBT PPh Migas Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
14. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Setoran Masa PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
101 |
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
102 |
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
103 |
Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri |
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
|
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan |
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. |
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan |
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan. |
|
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri. |
300 |
STP PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri. |
310 |
SKPKB PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. |
311 |
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
312 |
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
313 |
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
314 |
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut. |
320 |
SKPKBT PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri. |
321 |
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
322 |
SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
323 |
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
324 |
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 |
Pemungut PPN Dalam Negeri |
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut. |
15. Kode Akun Pajak : 411212 untuk jenis pajak PPN Impor
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Setoran Masa PPN Impor |
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor. |
300 |
STP PPN Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor. |
310 |
SKPKB PPN Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor. |
320 |
SKPKBT PPN Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 |
Pemungut PPN Impor |
untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut. |
16. Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Setoran Masa PPN Lainnya |
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang. |
300 |
STP PPN Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya. |
310 |
SKPKB PPN Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya. |
320 |
SKPKBT PPN Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
17. Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri. |
300 |
STP PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri. |
310 |
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri. |
311 |
SKPKB Pemungut |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
320 |
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri. |
321 |
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 |
Pemungut PPnBM Dalam Negeri |
untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut. |
18. Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Setoran Masa PPnBM Impor |
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor. |
300 |
STP PPnBM Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor. |
310 |
SKPKB PPnBM Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor. |
320 |
SKPKBT PPnBM Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 |
Pemungut PPnBM Impor |
untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut. |
19. Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Setoran Masa PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang. |
300 |
STP PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya. |
310 |
SKPKB PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya. |
320 |
SKPKBT PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
20. Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Bea Meterai |
untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai. |
300 |
STP Bea Meterai |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai. |
310 |
SKPKB Bea Meterai |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai. |
320 |
SKPKBT Bea Meterai |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
21. Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Penjualan Benda Meterai |
untuk pembayaran penjualan Benda Meterai. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai. |
300 |
STP Benda Meterai |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai. |
310 |
SKPKB Benda Meterai |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai. |
320 |
SKPKBT Benda Meterai |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penjualan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
22. Kode Akun Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Pajak Penjualan Batubara |
untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara. |
300 |
STP Pajak Penjualan Batubara |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara. |
310 |
SKPKB Pajak Penjualan Batubara |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara. |
320 |
SKPKBT Pajak Penjualan Batubara |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
23. Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya |
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang. |
300 |
STP Pajak Tidak Langsung Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
310 |
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
320 |
SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
900 |
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya |
untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut. |
24. Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
300 |
STP atas Bunga Penagihan |
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh. |
301 |
STP atas Denda Penagihan |
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. |
25. Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
300 |
STP atas Bunga Penagihan PPN |
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN. |
301 |
STP atas Denda Penagihan |
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. |
26. Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
300 |
STP atas Bunga Penagihan PPnBM |
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM. |
301 |
STP atas Denda Penagihan |
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. |
27. Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
300 |
STP atas Bunga Penagihan PTLL |
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL. |
301 |
STP atas Denda Penagihan |
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. |
0 komentar
belum ada komentar