SOSIALISASI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DAN BIMBINGAN TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah perlu diselenggarakan secara professional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, keuangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang mewajibkan pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran untuk menyusun laporan keuangan sebagai pertanggung jawaban pengelolaan keuangan.
Bertempat di SwissbelHotel Kota Merauke, Rabu, 28 September 2016 di laksanakan Pembukaan sosialisasi pengelolaan barang milik daerah dan bimbingan teknis Penatausahaan keuangan daerah oleh Bupati Merauke, Frederikus Gebze, SE, M.Si.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan ini guna menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman serta kemampuan pejabat pengelolaan keuangan SKPD dalam konsepsi pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah serta teknis akuntansi keuangan daerah yang berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Jumlah peserta berjumlah 353 orang yang merupakan perwakilan SKPd yang terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu Setda, Pelaksana Pembukuan PPK SKPD, Pelaksana Teknis Verifikasi PPK-SKPD, Para Kasubbag UMUM, Pengurus Barang SKPD, Pejabat dan Staf BPKAD.
Sedangkan para Pengajar/Instruktur adalah :
- Widyaiswara
- Pegawai atau Pejabat BPKP Perwakilan Papua
- Pejabat Badan Pengembangan SDM Kemendagri dan
- Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke.
Penentuan metode pembelajaran melalui pendekatan kontemporer dalam proses pembelajaran yaitu systematic approach, experiential learning, dan andragogy (pendidikan orang dewasa), dengan mengusung tema kegiatan melalui sosialisasi pengelolaan barang miliki daerah dan bimbingan teknis penatausahaan keuangan daerah, kita tingkatkan kualitas aparat pengelola keuangan Kabupaten Merauke untuk lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan dalam upaya mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.
Pelaksanaan kegiatan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari atau 19 Jam pelajaran yang akan dilaksanakan 28-30 September 2016.
Diakhir sambutannya Bapak Bupati berpesan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menyerap apa yang disampaikan para Instruktur dan nara sumber.